"Menuju Ekonomi Robbani" Merupakan Slogan Salah Satu KSEI yang Berasal Dari Universitas Umum di FoSSEI Regional Sumatera Bagian Selatan

KSEI yang memakai slogan ini adalah KSEI Ukhuwah FE Unsri, KSEI ini berhasil mendapatkan penghargaan KSEI Robbani pada Musyawarah Regional FoSSEI Sumbagsel IV yang diadakan di Universitas Lampung

Ikhwan KSEI Risef di Field Trip Temilreg Curup

Temilreg yang diadakan KSEI FoKES STAIN Curup Bengkulu berhasil dijuarai oleh KSEI Pakies IAIN Raden Fatah Palembang, di akhir kompetisi panitia menyediakan agenda Field Trip ke Suban Air Panas Curup, Bengkulu Utara

Field Trip Rakereg FoSSEI Sumbagsel 2011

Rakereg FoSSEI Sumbagsel yang diadakan di IAIN Raden Fatah Palembang dengan tuan rumah KSEI Pakies menjadi salah satu pengalaman tak terlupakan bagi peserta Rakereg yang menyempatkan diri berwisata ke Pulau Kemaro, sebuah Pulau Legendaris yang membelah Sungai Musi

Delegasi KSEI Ukhuwah FE Unsri Pada Temilnas X UIN Sultan Syarif Kasim Riau

Meskipun tidak berhasil menang dan mencapai target, para delegasi dari KSEI Ukhuwah tetap bersemangat mengikuti agenda yang telah susah payah dipersiapkan oleh Panitia, kala itu KSEI Ukhuwah FE Unsri berdampingan dengan saudara seperguruannya, KSEI Pakies IAIN ReFah Palembang serta ditambah salah satu delegasi dari Komsat Bengkulu, KSEI FKSI KEI KBM Unib

Foto Bersama, Ketua Komsat FoSSEI Sumsel, Presnas II FoSSEI dan Koreg FoSSEI Sumbagsel

Tidak ada yang istimewa dari foto ini, selain mereka sebenarnya adalah satu KSEI, dari kiri ke kanan : akh Firmansyariandi, akh Febri Fransiska, akh Rizarullah Santoso

Kamis, 12 Juli 2012

Berbagai Definisi Ekonomi Islam dari Para Ahli dan Fuqaha



FoSSEISumbagsel Ekonomi dalam Islam adalah ilmu yang mempelajari segala prilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dengan tujuan memperoleh falah (kedamaian & kesejahteraan dunia-akhirat).
Kata Islam setelah Ekonomi dalam ungkapan Ekonomi Islam berfungsi sebagai identitas tanpa mempengaruhi makna atau definisi ekonomi itu sendiri. Karena definisinya lebih ditentukan oleh perspektif atau lebih tepat lagi worldview yang digunakan sebagai landasan nilai.
Pada tingkat tertentu isu definisi Ekonomi Islam sangat terkait sekali dengan wacana Islamisasi Ilmu Pengetahuan (Islamization of Knowledge) Science dalam Islam lebih dimaknakan sebagai segala pengetahuan yang terbukti kebenarannya secara ilmiah yang mampu mendekatkan manusia kepada Allah SWT (revelation standard – kebenaran absolut). Sedangkan Science dikenal luas dalam dunia konvensional adalah segala ilmu yang memenuhi kaidah-kaidah metode ilmiah (human creation – kebenaran relatif).

Prilaku manusia disini berkaitan dengan landasan-landasan syariat sebagai rujukan berprilaku dan kecenderungan-kecenderungan dari fitrah manusia. Dan dalam ekonomi Islam, kedua hal tersebut berinteraksi dengan porsinya masing-masing hingga terbentuklah sebuah mekanisme ekonomi yang khas dengan dasar-dasar nilai Ilahiyah.
Berikut ini definisi Ekonomi dalam Islam menurut Para Ahli :
1. S.M. Hasanuzzaman,
“ilmu ekonomi Islam adalah pengetahuan dan aplikasi ajaran-ajaran dan aturan-aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam pencarian dan pengeluaran sumber-sumber daya, guna memberikan kepuasan bagi manusia dan memungkinkan mereka melaksanakan kewajiban-kewajiban mereka terhadap Allah dan masyarakat.”
2. M.A. Mannan,
“ilmu ekonomi Islam adalah suatu ilmu pengetahuan social yang mempelajari permasalahan ekonomi dari orang-orang memiliki nilai-nilai Islam.”
3. Khursid Ahmad,
ilmu ekonomi Islam adalah “suatu upaya sistematis untuk mencoba memahami permasalahan ekonomi dan perilaku manusia dalam hubungannya dengan permasalahan tersebut dari sudut pandang Islam.”

4. M.N. Siddiqi,
ilmu ekonomi Islam adalah respon “para pemikir muslim terhadap tantangan-tantangan ekonomi zaman mereka. Dalam upaya ini mereka dibantu oleh Al Qur’an dan As Sunnah maupun akal dan pengalaman.”
5. M. Akram Khan,
“ilmu ekonomi Islam bertujuan mempelajari kesejahteraan manusia (falah) yang dicapai dengan mengorganisir sumber-sumber daya bumi atas dasar kerjasama dan partisipasi.”

6. Louis Cantori,
“ilmu ekonomi Islam tidak lain merupakan upaya untuk merumuskan ilmu ekonomi yang berorientasi manusia dan berorientasi masyarakat yang menolak ekses individualisme dalam ilmu ekonomi klasik.”
Ekonomi adalah masalah menjamin berputarnya harta diantara manusia, sehingga manusia dapat memaksimalkan fungsi hidupnya sebagai hamba Allah untuk mencapai falah di dunia dan akherat (hereafter). Ekonomi adalah aktifitas yang kolektif.

Technical size of Syaria Insurance



oleh : Abdurrahman (Akuntansi Unsri 2011 - KSEI Ukhuwah)

FoSSEISumbagsel Telah dijelaskan diatas bahwa intisari dari asuransi syariah itu sendiri ialah saling membantu dalam kesulitan. Memang bila dipahami lebih dalam, konteks penalaran asuransi syariah diatas, ini lebih terfokus pada teorikal dalam pandangan islam yang mendasari asuransi syariah. Tetapi dalam lingkup praktikum/pelaksanaannya memang tidak sama dengan konteks real nya dimana kegiatan asuransi syariah hampir sama dengan asuransi pada umumnya namun saja lebih bersinergi islam.
Penerapan Asuransi Syariah dalam lingkup proses yang  nyata dapat dilihat pada DSN No. 21/DSN-MUI/X/2001, dijelaskan bahwa Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan /atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Selanjutnya juga dijelaskan instrumen yang harus ada dalam asuransi syariah ialah pihak yang terlibat (perusahaan asuransi dan peserta asuransi), premi (iuran untuk asuransi), klaim (hak peserta asuransi), dan tentu saja akad yaang bermuara pada hak dan kewajiban antar pihak, cara, dan waktu pelaksanaan serta jenis akad. Maka “jenis Akad” lah yang mencirikan asuransi syariah berbeda dengan asuransi umum lainnya.
Dalam  status aktifnya, kita lihat hampir sama dimana ada pihak yang menyediakan layanan asuransi dan ada juga pihak yang menggunakannya. Tidak jauh berbeda, namun dari segi jenis akad yang diterapkan, merupakan suatu pencirian utama asuransi syariah, yaitu akad Tabarru dan tidak menutup kemungkinan juga menggunakan akad Tijaroh..

؏               Akad Tabarru
Pada akad ini, asuransi syariah lebih bersifat penghimpun dana hibah. Perusahaan asuransi adalah pihak sebagai pengelola dana hibah dari peserta yang mengibahkan dananya untuk membantu orang lain yang sedang kesulitan ataupun sebaliknya. Akad jenis ini tentunya bukan untuk tujuan komersil tetapi semata-mata untuk saling tolong menolong. Premi/dana dari peserta yang dihibahkan dapat diinvestasikan sebatas yang diperjanjikan dan biasanya akad ini jarang digunakan untuk suatu perusahaan asuransi, karena keuntungan didapat  hanya berbentuk ujrah (upah/fee) atau sekedar pemberian seadanya.

؏               Akad Tijaroh
Pada akad ini, asuransi syariah condong menggunakan prinsip mudharabah (kerjasama). Dalam case ini, perusahaan asuransi sebagai pengelola dana (Mudharib) dan peserta asuransi sebagai pemilik dana (shahibul mal)/pemegang polis (surat bukti asuransi). Dalam hal ini keuntungan didasarkan atas nilai keadilan dengan proporsi yang telah disepakati bersama antara kedua belah pihak, tanpa adanya kerugian antara kedua belah pihak. Akad ini berfokus pada tujuan komersil, dan akad inilah yang sering/banyak diaplikasikan di perusahaan asuransi syariah, karena penetapan keuntungan didasarkan atas kerja sama kedua belah pihak yang telah berserikat sehingga proporsi keuntungan jelas dan telah dideterminasi. Adapun teknisnya, dana peserta asuransi dapat diinvestasikan dan hasil dari padanya dibagikan berdasarkan kedua belah pihak dengan asas mudharabah.

Namun, kedua akad ini bernilai syariah dimata fiqh mu’amalah. Karena unsur islamiyah dalam iqtishaduna yang berupa kejelasan, keadilan, kesepakatan menyeluruh, terdapat dalam kedua akad ini.
Artikel Sebelumnya :

Syariah Insurance Ideas


 
Oleh : Abdurrahan - (Akuntansi Unsri 2011 - KSEI Ukhuwah)

FoSSEISumbagsel - Kita pasti sudah mengetahui dan mengenal lebih dalam tentang asuransi. Bahkan kehadirannya telah melekat kuat dalam mindset manusia sekarang. Apabila diperdengarkan kata asuransi, pasti pola pikir langsung tertuju pada proses penjaminan berbagai hal baik itu bersifat kebendaan maupun yang bersifat natural (alamiah). Dalam konteks ini tentu jelas bahwa eksistensi asuransi telah terbentuk dalam pola pikir manusia yang terus akan berlangsung secara kontinu.
Di Indonesia, peraturan tentang asuransi telah diatur dalam pasal 246 KUHD, yang menyebutkan bahwa asuransi merupakan perjanjian antara tertanggung dan penanggung dimana tertanggung berkewajiban membayar premi sebagai ganti kerugian apabila Evenement terjadi dan merupakan keuntungan yang diharapkan bagi penanggung apabila Evenement tidak terjadi. Adapun Hal ini tentu dilihat dan dipandang dari segi konvensional. Lalu, bagaimana islam memandang asuransi itu sendiri?.
Dalam ekonomi islam, asuransi dikenal dengan nama at-Ta’mien at-Ta’awuni (asuransi ta’awun) atau at-Ta’mien at-Tabaaduli yang berlandaskan akad Tabarru . Dari segi definisinya, asuransi ta’awun ialah kerjasama antara beberapa orang dimana masing-masing pihak yang terlibat berkeputusan untuk membayar iuran dan digunakan untuk membantu salah satu/beberapa/semua anggotanya apabila ada yang mengalami kerugian akibat suatu resiko tertentu dengan dasar tolong menolong dan sukarela tanpa melibatkan unsur perniagaan yang dilarang seperti adanya riba, gharar (ketidakjelasan), tadlis (penipuan), maysir (perjudian), zhulm (penganiyayan)  di dalamnya. Selanjutnya, apabila dana yang terkumpul antar mereka tidak cukup untuk menanggung kerugian, maka akad Tabarru dapat mengambil peran dimana salah satu pihak boleh/bisa menutupi dengan uangnya atas  kekurangan dana tersebut dengan landasan untuk saling tolong menolong secara sepenanggungan/ secara sukarela. Perintah untuk saling tolong menolong juga dikatakan dalam suatu hadits riwayat sebagai berikut.
“Seorang mu’min dengan mu’min yang lain ibarat sebuah bangunan, satu bagian menguatkan bagian yang lain” (HRMuslim dari Abu Musa al-Asy’ari).

 Jadi, dapat disimpulkan bahwa asuransi ta’awun ini berisi:
-        Kerjasama yang berlandaskan keinginan untuk saling tolong menolong (Takaful) bila ada musibah atau kerugian yang menimpa anggota.
-       Apabila terjadi kekurangan dana untuk menanggulangi musibah, maka ada rasa inisiatif untuk saling tolong menolong atau bersukarela (bertabarru) dari anggota untuk menutup kekurangan tersebut.
-        Bila ada kelebihan dana, maka akan dikembalikan.
Tidak untuk spekulasi, Maysir (perjudian) dan lain sebagainya yang mengharapkan keuntungan ribawi. Tujuan semata-mata nya ialah hanya untuk menciptakan kemaslahatan di antara manusia.


Rasulullah SAW Orang Yang Terkaya Sepanjang Masa




By: Anas malik ( S1 Ekonomi Islam IAIN raden Intan )

FoSSEISumbagsel - Pada saat yang keritis,dengan bobroknya system multidimesi di tengah –tengah masyarakat arab jahiliyah.Maka muncullah sebuah bintang di malam yang gelap gulita,sinarnya makin terang benderang.ia bukan bintang yang biasa,tetapi bintang yang sangat luar biasa, bahkan matahari di siang hari malu menampakan sinarnya karena lahirnya sang bintang yang di tunggu-tunggu yaitu namanya MUHAMMAD SAW yang di lahirkan di tengah keluarga bani hasym di mekah pada senin pagi,permulaan tahun dari peristiwa gajah dan empat puluh tahun Kisra Anusyrawn atau berteptan dengan 20 atau 22 april 571M.

Dalam konteks Muhammad SAW,beliau mempunyaiu pengalaman yang paahit dengan terlahir serbagai anak yatim,,ayahnya Abdullah Bin Abdul muthalib,meninggal ketika muhammad dalm masa kandungan ibunya,beliau sempay mempunyai pengalaman yang menyenangkan ketika di asuh oleh halimah,setelah sempat berbahagia bersama ibunya Muhammad kecil hidup menjadi yatim piatu ketika berumur 6 tahun,kemudian beliau di asuh oleh kakek-nya Abdul Muthalib di mekah ,perasaan sanubari terhadap cucu-nya yang kini yatim piatu terpupuk, cuc-nya harus menghadapi cobaan baru di atas lukanya yang lama.hatinyta bergetar oleh kasih sayang yang tidak pernah di rasakan meskipun terhadap anak-anaknya sendiri. Dia tidak mengingginkan cucunya hidup sebatang kara,bahkan beliau mengutamakan cucu-nya dari pada anak-anaknya saendiri.Ini pun tidak berlangsung lama karena pada usia 8 tahun Rassullah harus melepaskan kepergian sang kakeknya yang telah meninggal dunia,walaupun sang kakek berwasiat untuk menitipkan Rassullah kepada pamanb beliau yaitim Abu Thalib saudara sekandung ayah beliau.


Perjalanan hidup inilah yang akan mengawali beliau dalam menemukan kesuksesasn dalam berbagai bidang multidimensi yang beliau jalani selam 60 tahun.mulai dari ekonomi ,politik ,-pmerintahan .pemimpin spiritual.Budaya,Militer dan sebagainya.beliau banyak memberikan inspirasi dan motivasi bagi dirinya ,keluarga dan masyarkatnya.menjadai orang yang terkaya sepanjang jaman, tidak ada orang yang bisa menyaingi kesuksesan Rasullah dalm menjalankan profesinya selaku pemimpin multidimensional,beliau kaya akan Ilmu,ide,nasehat,pengalaman dan lain-lainya.Maka dari itu dalam pembahasan artikel ini akan mengupas kekayaan-kekayaan yang tidak pernah di miliki oleh orang lain

Kaya dalam Berbisnis

Sala satu aspek kehidupan Muhammad SAW yang kurang mendapat perhatian serius adalah kepemimpinan beliau dalam bidang bisnis dan entrepeunership.Muhammad SAW lebih di kenal sebagai seorang rasul,Pemimpin masyarakat atau ” NEGARA” dan Pemimmpin Militer. Padahal sebagian besar hidupnya sebagai seorang pengusaha,Muhamad SAW mulai merintis karir dagangnya ketika berumur 12 tahun dan mulai usahanya sendiri ketika berumur 17 tahun, pekerjaan ini terus di lakukan sampai menjelang beliau menerima wahyu dari ALLAH SWT(Usia 37 tahun).Dengan demikian,Muhammad telah berprofesi sebagai pedagang selama ± 25 tahunketika beliau menerima wahyu.angka ini sedikit lebih dari masa kerasullan beliau yang berlangsung selama ± 23 tahun( M.Syafii antonio.The super Leader Super Manager hlm.77)
Pengalaman bisnis Rasullah sudah mulai di tanamkan pada masa kecil ketika beliau ikut pamanya untuk berdagang ke Busra yaitu suatu wilayah dekat damaskus yang menjadi sentra perdagangan yang ramai di kunjungi oleh pedagang daera lain.memang pada umumnya jiwa berdagang sudah menjadi urat nadi perekonomian kaum qurais itu sendiri termasuk paman beliau sendiri yang menginginkan rasulah mempunyai bekal dalam berdagang kemana pun bahkan hingga keluar negri rasullah di ikut sertrakan.sehgingga beliau mengetahiui tempat dan musim waktu berdagang di daera lain.
Hal inilah yang memotivasi siti Khadijah janda kaya raya selaku Shahibul mal untuk berkongsi atau bekerja sama dalam menjalankan bisnisnya dengan rasululah.karena mendengar dari masyarakat atas kepercayaan dan kecerdasanya dalam menjlankan bisnis investor yang di jalanklan oleh Rasululah.Muhammad melakukan perjalanan dagang atas nama Khadijah sebanyak lima kali,muhamad menjual barang-barangnya di pasar bushra dan memperoleh keuntungan dua kali lipat di banding pedagang-pedagang lain,ia kembali ke kota mekah.Ketika khadijah mendapati bahwa Muhammad SAW mempperoileh keuntungan yang sangat besar yang belum pernag di raih oleh siapa pun sebelumnya,maka khadijah pun memberikan bagian keuntungan yang lebih besar dari pada yang telah mereka sepakati.
Dua perjalananya di lakukan di yaman.Dalam perjalanan tersebut pembnatu laki bernama maysarah,juga turut bersama beliau pasar yaman di lakukan biasanya selama 3 hari di bulan rajabtujuan beliau datang kesini adalah untuk membeli kain dan pakaian jadi untuk di jual di mekah,sehingga rasululah memperoleh keuntungan yang besar karena beliau melihat kondisi permintaan dan penawaran di pasar.karena kecertdasan beliau dalam memperkirakan situasi pasar yang akan datang.Pernah di suatu hari rasullah berjualan bersampingan denga orang yahudi yang menjual barang yang sama persis di jual oleh Rasullah,orang tersebut telah merusak harga pasar dengan cara menjual dengan harga yang sangat rendah,seumpama harga sebuah kain harga normalnya 10dirham oleh yahudi di jual dengan separoh harga sebesaar 5 dirham.otomatis konsumen pada lari ke orang yahudi tersebut karena harga yang sangat murah,begitu bangganya orang yahudi tersebut karena dapat menyaingi rasululah,barangnya habis duluan tidak seperti biasanya,tetapi apa tindakan yang di lakukan oleh Rasulullah yaitu beliau tetap menjual-nya dengan harga normal tanpa mempedulikan dari yahudi tersebut karena dalam analisa ekonomi nabi muhammad bahwasanya barang yang sedang di jualnya dalam kondisi permintaan yang naik dan sedang di cari untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pada saat itu.sehingga pada wakrtu barang yahudi habis terjual dengan harga di bawah normal maka otomatis para pembeli mencari barang tersebut dengan harhga yang seperti biasanya.dan barang yang masih utuh hanya ada di Rasulullah otomatis masyarakat menyerbu ketempat rasulullah akhirnya barang rasulullah jg habis ludes terjual semuanya.akhirnya rasulullah tetap mendapat untung yang besar dari pada orang yahudi yang setengah harga habis duluan ,inilah kecerdikan dari berdagangnya rasulullah yang tidak mau merusak harga pasar.seperti dalam kurva
S
P



10
5
1

1 5 10 Q

Perjalanan karir Muhammad SAW di bidang perdagangan dapat di rumuskan sebagaiman berikut,muhammadmulai mengenal perdagangan di usia 12 tahun atau di istilahkan dengan magang(internship)hal ini terus di lakukan sampai usia 17 tahun ketika beliau mulai membuka usaha mandiri, waktu itu pamanya menganjurkan beliau untuk berdagang agar beban keluarga mereka dapat berkurang.dengan demikian pada usia ini beliau sudah menjadi seorang BUSINESS MANAGER.dalam perkembangan selanjutanya,ketika pemilik modal mekah telah mempercayakan kepengolaan perdagangan mereka kepada Muhammad SAW beliau menjadi INVESTMENT MANAGER.Ketika beliau menikah dengan Khadijah dan terus pengelolaanya.maka status beliau menaik menjadi BUSINESS OWNNER,ketika beliau menginjak usia 30 tahunan ,beliau menjadi seorang investor dan memiliki banyak waktu untuk memikirkan kondisi masyarakat(M.Syafii Antonio.87)
Periode Bisnis Rasulullah
Periode usia Durasi
Masa kanak-kanak 0-12tahun 12 tahun
Berdagang 12-37tahun 25tahun
Berkontempelasi dan Refleksi 37-40tahun 3tahun
Masa kerasulan 40-63tahun 23tahun


Perkembangan Karir Bianis Rasulullah

USIA - AKTIVITAS UTAMA KARIR bisnis NABI MUHAMMAD SAW
63 Memastikan Umat islam merugidi akherat nanti karena
pola bisnis yg RIBA,HARAM dan Tidak Bermoral

53 - Membangun Pasar di sampng Masjd

40 -Berdakwah meluruskan tentang tatacara dan
moralitas bisnis umat

37 - Peduli dengan masalah akhlak,Sdosial dan Ekonomi
Masyarakat

25 -Menjadi Business Owner & Aliansi Dengan Investor

17 - Usaha Mandiri Sebagai Manager/Agen perdagangan regional

12 -Internship/ Magang usaha dan dagang




Sumber : Muhamad Syafii Antonio
Dari uraian di atas,dapat disimpulkan bahwa cukup lama dalm menjalanklan bisnis perdagangan kalu karir bisnis tersebut di mulai ketika beliau baru berumur 12 tahun (perjalanan dagang kesyiria)sampai di angkat menjadi rasulberati profesi beliau jalani selama 28 tahun.


2.Bukti Realitas Aset Rasulullah

Muhammad merupakan pedagang sukses,pedagang yang mempunyai cita-cita besar dan beliau memulainya dari hal yang terkecil,semenjak beliau baru umur kanak-kanak beliau sudah mempelajari arti dari prisip dari mangament yaitu dengan caara menggembala kambing ,disini harus perlu ekstyra hati-hati karena m\uhammad harus dapat bisa menjaganya dari binatang buas,mengarahkan agar tidak tersesat,menuntun agar dapat gumpalan rumput yang hijau dan itu suadh pernah di jalankan oleh nabi ,hingga akhirnya menjadi Pedagang yang sukses
Walupun tidak ada bukti secara valid berapa aset kekayaan rasulullah keseluruhan semasa berdagang karewna pada masa itu memang belum di kenal mnamanya pengangkutansian untuk usaha,tetapi kita bisa lihat dari sirah nabawiyah yang menerangkan bahwasanya rasulullah untuk melamar siti khadijah menyerahkan 20 ekor unta yang bagus itu pun belum cukup masih di tambah lagi dengan 12uqiyah(ons)Emas hal ini membuktikan bahwasanya Rasulullah pada masa itu menjadi orang milyader

Ali Syuaib(2004)membagi kekayaan muhammad menjadi 3 macam
1. Yang di jadikan oleh Allah SWT sebagai fai’ untuk rasulnya dan kaum muslimin ,tanpa barus melaui pertempuran harta ini misalnya ,di dapat dari bani nazhier ,suku yahudi yang mengingkari pakta perdamaian denga rasulullah ,mereka memohon jaminan keselamata mereka untuk meninggalkan madinah kepada rasulullah dengan memberikan harta dan hasil bumi mereka.
2. Al-shafi yaitru harta yang di pilih Rasulullah dari ghanimah sebelum di bagikan
3. Al-sahm yaitu bebrapa bagian di luar seperlima yang merupakan hak rasul
Namun demikian syu’aibi tidak merinci lebih lanjut masing –masing kekayaan,di ceritakan bahwa muhammad membagikan lebih dari 1500 onta kepada beberapa quraish sesudah perang hunain(muhammad syafii antonio)
Catattan tentang kekayaan nabi muhamad SAW lainya adalah yang di kenal dengan tanah fadak.tanah fadak ini menjadi milik muhammad SAW karena bukan merupakan harta rampasan perang melainkan di serahkan oleh kaum yahudi fadak tanpa melalui pertwempuran.
Menurut catatn syuaibi(2004)Muhammad membagikan Al-Kutaibahnamun khusus pada kerabat-kerabat dan istri beliau baik laki-laki maupun perempuan.untuk fatimah(200 wasag)Ali bin abi thalib(100 wasaq)usamah bin zaid(250 wasaq)Aisyah(200wasaq),jafar bin abi thalib(50 wasaq)Rabi’ah bin Al-harits bin abi muthalib(100 wasaq)Abu bakar(100 wasaq)Akil bin abi thalib(140 wasaq)lainya untuk bani muthalib yang sebagian yang masih di mekah.Disamping itu dalam perang khaibar Rasulullah memperoleh kia-kira 100 perisai,400 pedang,1000 busur dan 500 tombak.

Sabtu, 09 Juni 2012

Hubungan Apakah yang Terdapat Antara Ekonomi dan Islam?






Persoalan Ekonomi Kapitalis
Seperti ditunjukkan dalam pertanyaan yang telah saya paparkan, pemahaman terhadap ekonomi Islam perlu mengidentifikasi masalah ekonomi konvensional (kapitalisme). Teori ini sangat bertentangan sekali dengan berbagai penemuan ilmiah teori ekonomi Islam. Eksplorasi ekonomi dalam Islam mempunyai esensi yang kuat dalam sejarah awal pertumbuhan dan perkembangan Islam. Teori ekonomi Islam sesungguhnya sebuah solusi yang realistis, disamping itu juga telah lahir pada saat kehidupan dan masa Nabi Muhammad saw. 

Harun yahya menyatakan, Istilah kapitalisme berarti kekuasaan ada di tangan kapital, sistem ekonomi bebas tanpa batas yang didasarkan pada keuntungan, di mana masyarakat bersaing dalam batasan-batasan ini. Terdapat tiga unsur penting dalam kapitalisme: pengutamaan kepentingan pribadi (individualisme), persaingan (kompetisi) dan pengerukan kuntungan. Individualisme penting dalam kapitalisme, sebab manusia melihat diri mereka sendiri bukanlah sebagai bagian dari masyarakat, akan tetapi sebagai “individu-individu” yang sendirian dan harus berjuang sendirian untuk memenuhi kebutuhan dirinya sendiri. “Masyarakat kapitalis” adalah arena di mana para individu berkompetisi satu sama lain dalam kondisi yang sangat sengit dan kasar.

Pernyataan tersebut bisa dirasakan, masalah yang mendasar dalam ekonomi kapitalis adalah kebebasan keinginan individualisme yang melampaui batas dan memusatkan perhatian pada materialisme, ketidakadilan, kepuasan atau utilitas yang tak berguna dan ketidaksejahteraan kehidupan ekonomi yang didasarkan pada pengerukan keuntungan.

Kelahiran dan pertumbuhan Islam dan Ekonomi Islam
Islam adalah salah satu dari agama terbesar di dunia yang ditegakkan dan disebarkan oleh Nabi Muhammad saw yang lahir pada tahun 570 M, di kota Mekkah, di bagian agak selatan Jazirah Arabia yang merupakan suatu tempat atau daerah yang paling terbelakang dan juga jauh dari pusat perdagangan, seni maupun ilmu pengetahuan. Berbagai referensi menggambarkan sosok Nabi Muhammad saw satu-satunya manusia berpengaruh dalam sejarah dunia yang menumbuhkembangkan agama Islam, disamping itu ia juga seorang pemimpin yang memiliki sifat-sifat terpenting yaitu Siddiq (benar, jujur), Amanah (tanggung jawab, kepercayaan, kredibilitas), Fathanah (kecerdasan, kebijaksanaan, intelektual) dan Tabligh (informatif, transparan, pemasaran). Sampai saat ini tiga belas abad sesudah wafatnya, pengaruhnya masih tetap kuat dan mendalam serta berakar.

Islam memberikan ajaran bahwa Tuhan hanyalah satu, yaitu Allah subhanahu wata’ala (swt). Ketentuan atau aturan main (rule of the game) di mana manusia menjalani dan mengelola   sistem kehidupan (way of life) dalam dimensi akidah, syariah dan akhlak. Islam adalah syariah yang berkaitan dengan ibadah dan muamalah yaitu hubungan manusia dengan Allah (habluminallah) dan hubungan manusia dengan sesama makhluk ciptaan Allah khususnya manusia (habluminanas).

Aktifitas ekonomi Islam dilahirkan pada zaman Nabi Muhammad saw dan khilafah antara lain perdagangan, pertanian dan industri. Kegiatan ekonomi tersebut memiliki ciri kejujuran, keikhlasan, keadilan atau keseimbangan, kemashlahatan dan kesederhanaan dalam tingkat permulaan. Oleh karena itu, ketika Islam datang, Nabi Muhammad saw membina aturan main moral dan akhlak terhadap organisasi (player) produsen, konsumen dan distributor dalam melakukan kegiatan ekonomi.

Komitmen players produsen, konsumen dan distributor dalam melakukan aktifitas ekonomi harus mengacu pada Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijtihad, di mana hal tersebut merupakan suatu metodologi ekonomi Islam. Al-Qur’an dan As-Sunnah telah mengatur jalan kehidupan ekonomi dan untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran sumber daya ekonomi untuk mencapai falah (kesejahteraan dunia dan akhirat), artinya untuk meraih kesejahteraan akhirat yang baik melalui kesejahteraan dunia yang baik pula. Sesungguhnya Allah telah menyediakan sumber daya-Nya dan mengizinkan manusia untuk memanfaatkannya, sebagaimana firman-Nya dalam QS. An-Nahl (16) ayat 12-13:

“Dan Dia menundukkan malam dan siang, matahari dan bulan untukmu, bintang-bintang itu ditundukkan (untukmu) dengan perintah-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar ada tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang memahami(nya), Dan Dia (menundukkan pula) apa yang Dia ciptakan untuk kamu di bumi ini dengan berlain-lainan macamnya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang mengambil pelajaran”.

Dengan kata lain sumber kesejahteraan dan kemakmuran dalam ekonomi Islam melahirkan implikasi yang berbeda dengan ekonomi kapitalis, di mana kekuasaan perolehan keuntungan ada di tangan kapital. Ekonomi Islam mengimplikasikan bahwa kesejahteraan dan kemakmuran mengacu pada prinsip-prinsip dan nilai-nilai Islam, yakni Tauhid (Keimanan), Adl (Keadilan), Nubuwwah (Kenabian), Khilafah (Pemerintahan) dan Ma’ad (Hasil).

Muhammad Baqir as-Sadr mengatakan bahwa ekonomi Islam tidak terjebak untuk memperdebatkan antara normatif dan positif. Ilmu ekonomi Islam memandang bahwa permasalahan ekonomi dapat dikelompokkan dalam dua hal, yaitu ilmu ekonomi (science of economics) dan doktrin ilmu ekonomi (doctrin of economics). Menurutnya, Ekonomi Islam tidak hanya sekedar ilmu namun lebih daripada itu yaitu ekonomi Islam adalah sebuah sistem. Apa yang terkandung dalam ekonomi Islam bertujuan memberikan sebuah solusi hidup yang paling baik, sedangkan ilmu ekonomi hanya akan mengantarkan kepada pemahaman bagaimana kegiatan ekonomi berjalan. Dan perbedaan ekonomi Islami dengan ekonomi konvensional terletak pada filosofi ekonomi, bukan pada ilmu ekonominya. Filosofi ekonomi memberikan ruh pemikiran dengan nilai-nilai islami dan batasan-batasan syariah, sedangkan ilmu ekonomi berisi alat-alat analisis ekonomi yang dapat digunakan.

            Munculnya ekonomi Islam sebenarnya sejak Islam itu dilahirkan, bukan sebagai suatu disiplin ilmu tersendiri melainkan terdapat hubungan dari agama yang ditegakkan dan disebarkan oleh Nabi Muhammad saw yaitu agama Islam.

Mengapa (Harus) Ada Ekonomi Islam?



Pak Masyhudi dan Todi akhirnya sampai di kawasan Gowok, sebelah Selatan Plaza Ambarukmo, tepatnya di warung kopi Blandongan. Todi tidak bisa menutupi rasa riangnya ketika tempat mereka tuju adalah sebuah warung kopi. Warung kopi ini menyediakan kopi istimewa yang diolah langsung dari biji yang diperoleh pemilik warung.
Pak Masyhudi langsung memesan dua cangkir kopi sebelum pantatnya menyentuh kursi.
“Dua cangkir, Mas!”, pinta pak Masyhudi kepada penjual kopi. Penjual itu tersenum sambil memberi tanda bahwa ia paham apa yang diminta.
Dengan wajah sumrigah, Todi mencari tempat duduk di dalam warung yang bisa dibilang cukup sederhana.
“Sudah biasa disini ya Pak?”
“Jelas, tempat ini adalah salah satu tempat favoritku”, jawab Pak Masyhudi berbisik kepada Todi.
“Pantas”, kata Todi lirih sambil mengangguk-anggukan kepala.
Tidak lama kemudian penjual kopi itu datang sambil menyajikan dua cangkir kopi. Bau harum kopi Blandongan melelehkan air liur mereka berdua. Todi menuangkan kopi itu pada piring kecil supaya cepat dingin.
“Ehmm nikmat menyengat”, desah Todi merasakan cairan kopi masuk kerongkongan.
Pak Masyhudi hanya tersenyum melihat Todi sibuk dengan cangkir dan piring kecil di depannya. Kopi Blandongan memiliki kekentalan dan rasa pahit yang pas, disajikan dalam porsi yang tepat dalam cangkir kecil. Kekentalan kopinya bahkan bisa dilihat dari ampas kopi yang tertinggal dalam cangkir ketika telah selesai menikmati kopi yang disajikan.
“Mengapa Ekonomi Islam itu ada, Pak?” Tanya Todi tiba-tiba kepada Pak Masyhudi yang sedang terhanyut oleh menikmati kopi Blandongan.
“Sesuatu yang ada di dalam kehidupan kita pasti memiliki alasan mengapa harus ada, kalau sesuatu ada tetapi tidak memiliki alasan mengapa harus ada maka, keberadaannya sia-sia. Sesuatu yang sia-sia tidak mungkin ada karena semua yang ada di dunia ini memiliki mengapa sesuatu itu ada.”
“Kok sampai ada dan tidak ada?”, Todi belum mampu menangkap penjelasan Pak Masyhudi sambil menggaruk-garuk kening.
“Ada alasan karena sesuatu keadaan menjadi ada harus memenuhi kaidah sebab dan akibat”
“Tetapi tidak semua akibat ada sebabnya, kan?, dan tidak semua yang ada harus ada alasannya!”
”Bukan tidak ada sebab!, tapi manusia belum menemukan sebab dari adanya sesuatu sehingga menjadi ada. Dulu orang belum tahu mengapa Bumi mengelilingi matahari? mengapa bumi berputar pada porosnya? mengapa air laut asin!”
“Ya” sahut  Todi mulai paham.
“Oleh karenanya kita sulit menerima sesuatu yang tidak ada karena tiadanya sebab dari keberadaannya. Misalnya zat-zat yang gaib; Allah, Malaikat dan Setan itu zat gaib dan keberadaan dari sisi materi tidak nyata tetapi fungsi keberadaannya nyata yaitu, Allah sebagai sang pencipta alam semesta yang membuat alam semesta dan segala isinya menjadi ada, dan malaikat sebagai pembantu-Nya”
“tetapi tidak seluruh manusia percaya kalau zat-zat itu nyata, karena mereka masih mempertanyakan sebab dari keberadaan zat-zat itu”
“Ekonomi Islam pasti ada alasannya mengapa harus ada, tidak bisa dikatakan sia-sia karena tidak nyata, kan?”
“Alasannya ada!, memberikan kesejahteraan dan kebahagiaan bagi manusia melalui bank dan lembaga keuangan syariah!Namun apakah sekedar bank dan lembaga keuangan syariah saja jalan untuk membuat manusia sejahtera dan bahagia?, karena banyak juga orang merasa bahagia dan sejahtera berhubungan dengan bank konvensional!. Kalau mereka mereka merasa bahwa bank dan lembaga keuangan syariah lebih memberikan kesejahteraan dan kebahagiaan bagi mereka tentunya mereka akan pindah ke bank dan lembaga keuangan syariah, tetapi mereka bertahan di bank dan lembaga keuangan konvensional”
Todi tidak setuju dengan pendapat Pak Masyhudi yang dianggap membela ekonomi konvensional, “Saya tidak setuju kalau ekonomi konvensional juga memberikan kesejahteraan dan kebahagiaan!” kata Todi dengan suara Parau
Pak Masyhudi melihat Todi bicara dengan emosi, “Sejak lima abad yang lalu dari masa merkantilis sampai sekarang sejarah mencatat kemajuan ekonomi Negara-negara barat dan ternyata sistem ekonomi yang digunakan bukan ekonomi islam melainkan konvensional.”
Emosi Todi terpancing dengan pernyataan pak Masyhudi dengan suara yang berat Todi menimpali, ”tetapi dengan ekonomi Islam, manusia akan berpahala dan masuk sorga, sedangkan konvensional jelas akan membuat manusia berdosa dan jelas masuk neraka!”
Suasana warung kopi ini seperti terasa begitu sempit dan detak jatung pun terasa terdengar keras. Walaupun warung itu nampak luas, tempat duduk pengunjungnya berkonsep lesehan dan tanpa sekat memungkinkan menampung banyak orang. Terasa menikmati suasana kedai kopi di daerah pedesaan dengan penerangan lampu-lampu kuning dan dinding bambu. Bila lapar karena terlalu lama berkumpul, bisa menikmati makanan kecil seperti kacang dan gorengan yang bisa menjadi pengganjal perut.
“Dulu Negara-negara muslim jaya dimasa Rasulullah, Khulafaurrasyidin, Umayyah dan Abbasiyah dan pada waktu itu barat dalam masa kegelapan, apakah itu tidak membuktikan bahwa ekonomi islam lebih baik dari ekonomi konvensional”, kata Todi dengan nada tinggi
“Bagaimana dengan sekarang? Apakah Negara muslim lebih maju disbanding Negara-negara barat yang notabennya non Muslim? Apakah ini artinya dampak ekonomi islam sama saja dengan ekonomi konvensional bagi manusia!”, Pak Masyhudi bertanya kembali kepada Todi yang mulai gusar dengan beberapa pertanyaan yang ditunjukkan kepadanya.
“Karena sekarang tidak ada Negara muslim yang sesuai dengan Al-Quran dan Al-Hadits sebagaimana Negara-negara barat”
“Sama artinya kamu ingin mengatakan bahwa dengan tidak menggunakan Al-Quran dan Al-Hadits, Negara-negara barat telah menjadi negara-negara yang maju…. !?”
“Uh…”
“Semestinya kalau Negara Muslim pernah maju di abad pertngahan, sekarang ini tentunya lebih maju karena konsep kemajuan Negara Muslim sudah ditemukan; Negara akan maju kalau sesuai dengan Al-Quran dan Al-Hadits!”
“Ya Ekonomi Islam ada karena memang harus ada!”, sahut Todi dengan wajah mengeras.
Pak Masyhudi meneguk kopi Blandongan yang masih hangat sambil mata menatap Todi. “Tod, apa yang ada di dunia ini bagi manusia pasti memiliki alasan mengapa harus ada karena apa yang dilakukan manusia dalam menyusun sesuatu, dari sesuatu sebelumnya tidak ada menjadi ada, sesuatu yang lama menjadi baru, dan baru memiliki alasan karena ada manfaat dari apa yang tersusun itu menjadi ada dan baru”
“Ya…”
“Oleh karena setiap segala sesuatu yang ada dan baru bagi―logika umum―manusia diharuskan ada manfaat sebagai alasan dibuatnya sesuatu.”
“Maksudnya…?”
“Contoh, pakaian dibuat untuk melindungi dari panas dan dingin, kendaraan dibuat untuk memindahkan kita dari satu tempat ke tempat lain, rumah dibuat untuk tempat kita berlindung, dll”
“Dan seharusnya Ekonomi Islam harus memiliki manfaat sebagai alasan atas keberadaannya di dunia ini”, sahut Todi menekankan.
“Ya, kalau manusia memang punya alasan untuk menciptakan sesuatu untuk jadi ada atau jadi baru, tapi apakah seluruh yang ada di dunia ini adalah hasil ciptaan manusia? Sehingga menusia mengetahui fungsi setiap sesuatu yang ada di dunia ini?”
“Tidak!”
“Apakah kamu mengetahui untuk apa ada tanaman-tanaman kecil di puncak gunung yang tidak ada manusianya? apa fungsi diciptakannya ikan yang ada di kedalaman laut yang gelap dan sunyi dimana manusia akan mati bila berada disana, dan contoh lain sebagainya!”
“Tidak, karena semua itu tidak ada manfaat bagi manusia!” kata Todi mulai merasa tenang.
“Artinya, manusia memahami bahwa ada atau tidaknya sesuatu di dunia ini tergantung dari nilai manfaat bagi manusia itu sendiri”
“Dan bukan bagi Allah!” sahut Todi dengan suara yang tegas.
“Ya, bukan bagi Allah!”
“Lantas, hubungannya dengan Ekonomi Islam?”
“Banyak dari kita memahami ekonomi Islam itu ada di dunia ini karena nilai kegunaan dan manfaat dari sudut pandang manusia. Ekonomi Islam ada karena bermanfaat bagi kehidupan manusia. Namun kalau logika itu yang dipakai bukan hanya ekonomi islam saja yang bermanfaat bagi manusia secara umum, tetapi juga ekonomi kapitalis, sosialis, pancasila dan lain-lain.”
“Benar, logika kita akan cenderung mengajarkan untuk apa ekonomi-ekonomi itu ada. Ya, karena manfaatnya” sahut Todi membenarkan kata-kata Pak Masyhudi.
“Jadi nggak ada bedanya kan? Lalu apa yang mengharuskan Ekonomi Islam ada?”
“Ya, apa Pak?” Todi balik bertanya.
“Karena Ekonomi Islam bukan semata-mata ada karena alasan kemanfaatan bagi manusia tetapi karena Allah memiliki alasan untuk menciptakannya menjadi ada. Mengapa Allah menciptakan ekonomi Islam? karena manfaatnya bagi Makhluk-Nya yaitu, Manusia. Namun belum tentu setiap manusia memahami manfaatnya, mengapa Allah menciptakan sesuatu yang ada dimuka bumi ini!.”
“Lalu?”
“Karena setiap manusia tidak merasakan langsung manfaat setiap apa yang diciptakan Allah?”
“Tidak merasakan langsung?”
“Kalau tidak ada manfaatnya untuk apa Allah menciptakan semua itu, ya seperti kamu tadi, apa manusia bisa memahami manfaat ikan yang ada di kedalaman lautan yang gelap dan sunyi..”
“Ehmmmmm…ya”
“Setiap ciptaan Allah pasti bermanfaat bagi manusia, namun belum tentu setiap apa yang diciptakan Allah dan menjadi ada di dunia ini manfaatnya akan dirasakan langsung bagi setiap manusia. Mengapa ini bisa terjadi? Karena manusia mengukur nilai kemanfaatan apa yang ada di Dunia ini menurut ukuran manusia. Manusia tidak menggunakan, atau tidak bisa menggunakan ukuran Allah di dalam menciptakan sesuatu di dunia ini, maka tidak sama kemanfaatan atas keberadaan ekonomi Islam dan ekonomi konvensional di dunia ini, karena ekonomi Islam yang menciptakan Allah SWT sedangkan ekonomi konvensional diciptakan oleh manusia”
“Maka Ekonomi Islam harus ada!?”
“Bila telah mengimani Allah sebagai tuhan dan Muhammad sebagai rasul-Nya, maka manusia akan yakin bahwa Allah menciptakan segala sesuatu yang ada di Dunia ini, sudah pasti bermanfaat bagi kehidupan manusia. Oleh karenanya meyakini Allah sebagai tuhan sama halnya meyakini ekonomi Islam sebagai ciptaan Allah―yang tercantum dalam al-Quran, al-Hadits dan sunah-Nya. Maka keyakinan manusia akan kekuasaan, kekuatan, kebenaran dan kecerdasan Allah akan membuat Ekonomi islam itu ada dan nyata dalam pandangan rohani dan jasmani manusia”
“Keyakinan… Keimanan… hmm!” ucap Todi lirih terhanyut oleh kata-kata pak Masyhudi.
“Ya, Ekonomi Islam hanya bisa dibeli dengan keimanan.

Oleh : Heri Sudarsono, 24 Agustus 2010
            (dengan pengubahan)

Penerbitan sukuk negara Rp120 triliun






antaranews.com : Kementerian Keuangan mencatat penerbitan Sukuk Negara mencapai Rp120 triliun sampai sekarang karena besarnya potensi di Indonesia.

"Pencapaian itu juga didukung oleh `demand` yang berlebihan di pasar sukuk dalam negeri," kata Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan, Dahlan Siamat, ditemui dalam Sosialisasi Surat Berharga Syariah Negara (Sukuk Negara), di Universitas Airlangga Surabaya, Kamis.

Menurut dia, Sukuk Negara (SBSN) merupakan surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan Aset SBSN baik dalam mata uang rupiah maupun asing.

"Kebijakan Sukuk Negara itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara," ujarnya.

Dengan animo yang positif tersebut pihaknya optimistis pada masa mendatang Sukuk Negara bisa menjadi instrumen investasi keuangan syariah yang tepat bagi masyarakat.

"Apalagi potensi Sukuk Negara di Tanah Air kian berkembang pesat seiring 80 persen penduduk di Indonesia adalah muslim dan mereka sangat berpeluang menjadi investor," tukasnya.

Penerbitan Sukuk Negara, lanjut dia, dengan nilai Rp120 triliun mengalami peningkatan kinerja dibandingkan pada bulan lalu yang mencapai Rp116,7 triliun.

"Di sisi lain, Sukuk Negara yang dimulai sejak tahun 2008 sampai akhir April 2012 telah membukukan `outstanding` sebesar Rp102,88 triliun," tutur dia.

Pada kesempatan sama, Sekretaris Jenderal Ikatan Ahli Ekonomi Islam, Munifah Syanwani, membenarkan bahwa penduduk muslim di Indonesia adalah potensi perkembangan Sukuk Negara.

Apalagi Sukuk Negara diterbitkan dengan basis syariah sehingga sesuai menjadi instrumen pengembangan ekonomi Islam.

"Peran ekonomi Islam yang juga diterapkan dalam Sukuk Negara bertujuan agar dana yang beredar di perekonomian nasional tidak hanya dinikmati orang kaya atau `blunder`. Tetapi harus dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat secara rata baik di sektor riil maupun moneter," katanya.

Terkait perkembangan ekonomi syariah di Indonesia, saat ini sudah berdiri 11 Bank Umum Syariah, 24 Unit Usaha Syariah, 155 BPR Syariah, dan 2.380 kantor cabang bank syariah. Sementara, pada tahun 2011 masih hanya ada 23 Unit Usaha Syariah dan 11 Bank Umum Syariah.

"Ekonomi syariah juga tampak pada tahun 2000an dengan berdirinya program studi ekonomi Islam di berbagai kampus. Bahkan, sejak tahun 1998 telah diberlakukan UU Nomor 10/1998 tentang `dual banking system` dan tahun 1992 mulai berdirinya Bank Muamalat," katanya.


Baca Juga :
Penggodokan Aturan Murabahah Emas Masih Belum Selesai
Pemerintah Tidak Akan Terbitkan
Mau Tahu Utang Baru Pemerintah
KSP Nasari Buka Cabang Syariah

Penggodokan Aturan Murabahah Emas Masih Belum Selesai




bank indonesia 101117165429 Penggodokan Aturan Murabahah Emas Masih Belum Selesaizonaekis.com - Bank Indonesia (BI) saat ini terus menggodok aturan tentang kepemilikan emas dengan cara mencicil (muharabah emas). Hingga kini, belum ada tanda-tanda aturan murabahah emas ini akan selesai.
Dikutip dari harian Republika Asisten Direktur Departemen Perbankan Syariah BI, M Irfan Sukarna mengatakan “Sejauh ini, pembahasan aturan masih berlangsung di Bank Indonesia,”

Sayangnya, Irfan tidak dapat menyebutkan kapan aturan murabahah emas ini akan selesai dan siap keluar. Sebelumnya, BI pernah mengungkapkan deadline pengeluaran aturan murabahah emas ini pada Maret, kemudian molor menjadi April. Hingga kini, perbankan syariah diminta untuk tetap bersabar sebelum aturan murabahah emas ini keluar.
Irfan mengatakan walaupun fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan salah satu rekomendasi yang dijadikan acuan BI dalam merancang aturan murabahah emas. Hanya saja Irfan tidak dapat mengatakan apakah aturan nanti akan sesuai dengan fatwa DSN-MUI atau tidak.
Sebelumnya BI pernah meminta bank syariah untuk menutup produk kepemilikan logam mulia (KLM). Penutupan produk KLM ini dilakukan karena produk tersebut masih menggunakan akad qardh. Padahal untuk mengajukan pembiayaan qardh, nasabah harus memiliki emas terlebih dulu.
Sejauh ini yang memiliki produk tersebut adalah BRI Syariah. Sedangkan Bank Syariah Mandiri (BSM) maupun Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah masih menanti keluarnya keputusan aturan murabahah emas.
Direktur Utama BNI Syariah, Rizqullah mengungkapkan Karena posisi produk emas di BNI Syariah sebetulnya merupakan produk pelengkap, maka mereka tak mau memaksakan produk tersebut dan lebih memilih untuk menanti keluarnya aturan baru mengenai kepemilikan emas. “Kami tunggu aturan BI, sama-sama antisipasi bagaimana baiknya,” ujar Rizqullah.
Setali tiga uang BNI Syariah, BSM melalui Direktur Pembiayaan Kecil dan Mikro BSM, Hanawijaya, menyatakan BSM masih mempelajari dan menanti hasil ketentuan BI terkait murabahah emas. “Jika kajiannya sudah selesai, baru kami bisa memberikan keputusan soal KLM,” katanya.

Baca Juga :
Penerbitan Sukuk Negara Rp 120 T
Pemerintah Tidak Akan Terbitkan
Mau Tahu Utang Baru Pemerintah
KSP Nasari Buka Cabang Syariah

Dinar Dirham dan Lintas Perkembangannya di Indonesia


Pernahkah kalian mendengar tentang Dinar Dirham? Pasti jika kita mendengar tentang Dinar dan Dirham selalu dikaitkan dengan investasi emas. Tetapi sesungguhnya Dinar Dirham bukanlah alat investasi melainkan fungsi aslinya adalah sebagai alat pembayaran.
sebagian besar dari kita mungkin juga tak pernah tahu kalau Dinar dan Dirham pernah dibuat dan berlaku di Indonesia sebagai mata uang resmi. Ya, sejak abad ke-14 nenek moyang kita telah akrab dengan kedua jenis mata uang ini. Dinar dan Dirham pernah mendominasi pasar-pasar di sebagian besar Nusantara, antara lain di Pasai, Malaka, Banten, Cirebon, Demak, Tuban, Gresik, Gowa, dan Kepulauan Maluku.
Lalu bagaimanakah Dinar Dirham itu? Dinar adalah koin emas berkadar 22 karat (91,70%) dengan berat 4,25 gram. Sedangkan Dirham perak adalah koin perak murni (99.95%) dengan berat 2,975 gram. Standar Dinar dan Dirham ini telah ditetapkan oleh Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam pada tahun 1 Hijriyah, dan kemudian ditegakkan oleh Khalifah Umar ibn Khattab, pada tahun 18 Hijriyah, saat untuk pertama kalinya Khalifah Umar ibn Khattab mencetak koin Dirham. Sedangkan orang yang pertama kali mencetak Dinar emas Islam adalah Khalifah Malik ibn Arwan pada tahun 70 Hijriah, dengan tetap mengacu kepada ketentuan dari Rasul maupun Umar ibn Khattab, yaitu dalam rasio berat 7/10 (7 Dinar berbanding 10 Dirham).
Dinar emas dan Dirham perak merupakan nuqud nabawi yang berlaku sebagai alat tukar yang sah sejak masa Rasulullah, para sahabat, sampai masa-masa pemerintahan Islam selanjutnya hingga berakhirnya Daulah Utsmani (1924). Sebagai nuqud, Dinar emas dan Dirham perak, memiliki status yang berbeda dari alat tukar jenis ketiga, yakni fulus, yang berlaku dengan nilai tukar yang sangat kecil (di bawah 1 Dirham atau ½ Dirham), yang secara tradisional terbuat dari tembaga. Dinar emas dan Dirham perak adalah harta (mal) yang dalam batas nisab tertentu terkena kewajiban zakat, dan dengan keduanya pula zakat maal dapat dibayarkan, sedangkan fulus tidak terkena kewajiban zakat dan juga tidak dapat  digunakan sebagai alat pembayar zakat mal.
Baik Dinar maupun Dirham disebutkan secara spesifik di dalam al Qur’an, di mana Dinar emas mengacu pada nilai tukar yang besar, sedangkan Dirham perak mengacu pada nilai tukar yang lebih kecil. Bersamaan dengan berakhirnya Daulah Utsmani, Dinar dan Dirham, serta fulus, turut hilang dari peredaran dalam masyarakat.
Akibatnya berbagai macam ketentuan dalam syariat Islam, seperti kewajiban berzakat,  ketentuan tentang diyat dan hudud, serta sunnah seperti pembayaran mahar, sedekah, maupun ketentuan dalam muamalat (shirkat, qirad, dsb) tidak dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Akibat lain dari hilangnya Dinar dan Dirham adalah masyarakat terus-menerus menanggung akibat dari merosotnya nilai alat tukar modern yang diberlakukan saat ini yaitu uang kertas. Kemiskinan menjadi fenomena umum akibat inflasi yang tiada berhenti. Berkali-kali, sepanjang zaman modern di abad ke-20 sampai memasuki abad ke-21 ini, kita dihadapkan dengan apa yang disebut sebagai ”Krisis Moneter”, yang tak lain akibat dari sistem uang kertas, yang sepenuhnya berbasis pada riba.
Nilai stabil sepanjang masa
Nilai Dinar dan Dirham selalu naik dari waktu ke waktu. Secara praktis dalam kehidupan sehari-hari Dinar dan Dirham, demikian halnya dengan Fulus yang meskipun terbuat dari tembaga tapi karena nilainya diikat dengan Dirham perak, memberikan keuntungan karena bebas inflasi. Dalam semua mata uang kertas kurs Dinar dan Dinar naik dari tahun ke tahun. Untuk  mengambil contoh kita bandingkan kurs Dinar emas dalam dolar AS dalam kurun satu dekade terakhir. Nilai 1 Dinar emas pada 2000 adalah 38 USD dan pada 2011 Januari adalah 190 USD. Berarti ada kenaikan 150 USD atau 395%/11 tahun atau rata-rata 36%/tahun (lihatGrafik).
Implikasi dari kenaikan nilai yang terus menerus tersebut adalah biaya-biaya dan harga barang dan jasa dalam Dinar emas akan sangat stabil, bahkan turun. Sekadar mengambil satu contoh pada harga semen (di Jakarta). Pada tahun 2000 nilai tukar 1 Dinar emas adalah sekitar Rp 400.000, harga satu zak semen sekitar Rp 20.000/zak, maka 1 Dinar emas dapat dibelikan 20 zak semen. Pada tahun 2011 (Januari) harga satu zak semen yang sama menjadi sekitar Rp 50.000/zak, sedangkan nilai tukar Dinar emas adalah Rp 1.690.000. Maka satu Dinar emas pada awal 2011 dapat dibelikan 32 zak semen. Dengan kata lain harga semen/zak dalam kurun 2000-2010 dalam rupiah mengalami kenaikan sebesar 150%, tetapi dalam Dinar emas justru mengalami penurunan sebesar (-) 40%!. Contoh lain yang penting bagi umat Islam Indonesia bila Dinar dan Dirham digunakan adalah pada biaya ibadah haji, yang terus menerus naik dalam rupiah, tetapi justru turun kalau dinilai dengan Dinar emas.
Dinar emas dan Dirham perak merupakan alat tukar paling stabil yang pernah dikenal oleh dunia. Sejak awal sejarah Islam sampai saat ini, nilai dari mata uang Islam yang didasari oleh mata uang bimetal ini secara mengejutkan sangat stabil jika dihubungkan dengan bahan makanan pokok, dahulu harga seekor ayam pada masa Rasulullah adalah satu Dirham, dan saat ini, 1.400 tahun kemudian, harga seekor ayam tetaplah satu Dirham. Selama 1.400 tahun nilai inflasinya adalah nol. Dapatkah kita melihat hal yang sama terhadap Dollar atau mata uang lainnya selama 25 tahun terakhir ini?
Abu Bakr ibn Abi Maryam meriwayatkan bahwa ia mendengar Rasulullah shallalahu‘alaihi wasallam, berkata: “Akan datang masa ketika tak ada lagi yang dapat dibelanjakan kecuali Dinar dan Dirham. Simpanlah Dinar dan Dirham.” (HR. Ahmad bin Hambal)
Untuk standarisasi berat uang Dinar dan Dirham mengikuti Hadits Rasulullah,”Timbangan adalah timbangan penduduk Makkah, dan takaran adalah takaran penduduk Madinah” (HR. Abu Daud). Pada zaman Khalifah Umar bin Khattab sekitar tahun 642 Masehi bersamaan dengan pencetakan uang Dirham pertama di Kekhalifahan, standar hubungan berat antara uang emas dan perak dibakukan yaitu berat 7 Dinar sama dengan berat 10 Dirham.
Kembali lagi
Sejak tahun 1992, kalangan cendekia telah mengupayakan pemakaian kembali Dinar emas dan Dirham perak, bersama-sama dengan fulus, baik untuk keperluan pembayaran zakat maupun bermuamalat. Sejak 2002 Dinar emas dan Dirham perak juga telah mulai beredar dan digunakan oleh kaum Muslim di Indonesia. Meski masih dalam skala terbatas penerapan kembali Dinar emas dan Dirham perak telah membuka pintu-pintu bagi pengamalan kembali berbagai sunnah Nabi yang dalam waktu satu abad terakhir ini telah hilang.
Di Indonesia saat ini Dinar dan Dirham hanya diproduksi oleh Logam Mulia – PT. Aneka Tambang Tbk. Hanya perusahaan tersebut yang secara teknologi dan penguasaan bahan mampu memproduksi Dinar dan Dirham dengan kadar dan berat sesuai dengan standar Dinar dan Dirham Rasulullah. Standar kadar dan berat inipun tidak hanya di sertifikasi secara nasional oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), tetapi juga oleh lembaga sertifikasi logam mulia internasional yang sangat diakui yaitu London Bullion Market Association(LBMA).
Seperti di awal Islam yang menekankan Dinar dan Dirham pada berat dan kadarnya, bukan pada tulisan atau jumlah/ukuran/bentuk keeping, maka berat dan kadar emas untuk Dinar serta berat dan kadar perak untuk Dirham produksi Logam Mulia di Indonesia saat ini memenuhi syarat untuk kita sebut sebagai Dinar dan Dirham Islam zaman sekarang.
(Penulis : Nur Azifah, Head of Public Relation Sharia Economic Forum of Gunadarma University 2011 – 2012)

Jumat, 08 Juni 2012

Hukum Mempergunakan Zakat untuk Membangun Masjid



dakwatuna.com - Menyalurkan zakat untuk pembangunan masjid sehingga dapat digunakan untuk mengagungkan nama Allah, berdzikir kepada-Nya, menegakkan syiar-syiar-Nya, menunaikan shalat, serta menyampaikan pelajaran-pelajaran dan nasihat-nasihat, maka hal ini termasuk yang diperselisihkan para ulama dahulu maupun sekarang. Apakah yang demikian itu dapat dianggap sebagai “fi sabilillah” sehingga termasuk salah satu dari delapan sasaran zakat sebagaimana yang dinashkan di dalam Al-Qur’anul Karim dalam surat at-Taubah:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. at-Taubah: 60)
Ataukah kata “sabilillah itu artinya terbatas pada “jihad” saja sebagaimana yang dipahami oleh jumhur?
Saya telah menjelaskan masalah ini secara terinci di dalam kitab saya Fiqih az-Zakah, dan di sini tidaklah saya uraikan lagi masalah tersebut.
Dalam buku itu saya memperkuat pendapat jumhur ulama, dengan memperluas pengertian “jihad” (perjuangan) yang meliputi perjuangan bersenjata (inilah yang lebih cepat ditangkap oleh pikiran), jihad ideologi (pemikiran), jihad tarbawi (pendidikan), jihad da’wi (dakwah), jihad dieni (perjuangan agama), dan lain-lainnya. Kesemuanya untuk memelihara eksistensi Islam dan menjaga serta melindungi kepribadian Islam dari serangan musuh yang hendak mencabut Islam dari akar-akarnya, baik serangan itu berasal dari salibisme, misionarisme, marxisme, komunisme, atau dari Free Masonry dan Zionisme, maupun dari antek dan agen-agen mereka yang berupa gerakan-gerakan sempalan Islam semacam Bahaiyah, Qadianiyah, dan Bathiniyah (Kebatinan), serta kaum sekuler yang terus-menerus menyerukan sekularisasi di dunia Arab dan dunia Islam.
Berdasarkan hal ini maka saya katakan bahwa negara-negara kaya yang pemerintahnya dan kementerian wakafnya mampu mendirikan masjid-masjid yang diperlukan oleh umat, seperti negara-negara Teluk, maka tidak seyogianya zakat di sana digunakan untuk membangun masjid. Sebab negara-negara seperti ini sudah tidak memerlukan zakat untuk hal ini, selain itu masih ada sasaran-sasaran lain yang disepakati pendistribusiannya yang tidak ada penyandang dananya baik dari uang zakat maupun selain zakat.
Membangun sebuah masjid di kawasan Teluk biayanya cukup digunakan untuk membangun sepuluh atau lebih masjid di negara-negara muslim yang miskin yang padat penduduknya, sehingga satu masjid saja dapat menampung puluhan ribu orang. Dari sini saya merasa mantap memperbolehkan menggunakan zakat untuk membangun masjid di negara-negara miskin yang sedang menghadapi serangan Kristenisasi, komunisme, Zionisme, Qadianiyah, Bathiniyah, dan lain-lainnya. Bahkan kadang-kadang mendistribusikan zakat untuk keperluan ini – dalam kondisi seperti ini – lebih utama daripada didistribusikan untuk yang lain.
Alasan saya memperbolehkan hal ini ada dua macam:
Pertama, mereka adalah kaum yang fakir, yang harus dicukupi kebutuhan pokoknya sebagai manusia sehingga dapat hidup layak dan terhormat sebagai layaknya manusia muslim. Sedangkan masjid itu merupakan kebutuhan asasi bagi jamaah muslimah.
Apabila mereka tidak memiliki dana untuk mendirikan masjid, baik dana dari pemerintah maupun dari sumbangan pribadi atau dari para dermawan, maka tidak ada larangan di negara tersebut untuk mendirikan masjid dengan menggunakan uang zakat. Bahkan masjid itu wajib didirikan dengannya sehingga tidak ada kaum muslim yang hidup tanpa mempunyai masjid.
Sebagaimana setiap orang muslim membutuhkan makan dan minum untuk kelangsungan kehidupan jasmaninya, maka jamaah muslimah juga membutuhkan masjid untuk menjaga kelangsungan kehidupan rohani dan iman mereka.
Karena itu, program pertama yang dilaksanakan Nabi SAW setelah hijrah ke Madinah ialah mendirikan Masjid Nabawi yang mulia yang menjadi pusat kegiatan Islam pada zaman itu.
Kedua, masjid di negara-negara yang sedang menghadapi bahaya perang ideologi (ghazwul fikri) atau yang berada di bawah pengaruhnya, maka masjid tersebut bukanlah semata-mata tempat ibadah, melainkan juga sekaligus sebagai markas perjuangan dan benteng untuk membela keluhuran Islam dan melindungi syakhshiyah islamiyah.
Adapun dalil yang lebih mendekati hal ini ialah peranan masjid dalam membangkitkan harakah umat Islam di Palestina yang diistilahkan dengan intifadhah (menurut bahasa berarti mengguncang/ menggoyang; Pentj.) yang pada awal kehadirannya dikenal dengan sebutan “Intifadhah al masajid.” Kemudian oleh media informasi diubah menjadi “Intifadhah al-Hijarah” batu-batu karena takut dihubungkan dengan Islam yang penyebutannya itu dapat menggetarkan bangsa Yahudi dan orang-orang yang ada di belakangnya.
Kesimpulan
Menyalurkan zakat untuk pembangunan masjid dalam kondisi seperti itu termasuk infak zakat fi sabilillah demi menjunjung tinggi kalimat-Nya serta membela agama dan umat-Nya. Dan setiap infak harta untuk semua kegiatan demi menjunjung tinggi kalimat (agama) Allah tergolong fi sabilillah (di jalan Allah).
Wa billahit taufiq.
Maraji’: Yusuf Qaradhawi, Fatwa-Fatwa Kontemporer.