Jumat, 13 Juli 2012
Pilar-Pilar Kekuatan Ekonomi Ummat
Oleh : Rizarullah Santoso (Mahasiswa Manajemen FE Unsri 2010 - KSEI Ukhuwah)
FoSSEISumbagsel - Pada
hakikatnya harta bukanlah segalanya, namun tidak dapat dipungkiri jika
segalanya itu membutuhkan harta. Lima perkara yang menjadi pilar utama Islam
itu pun sangat membutuhkan harta. Entah itu syahadat apalagi berhaji ke
baitullah. Sedangkan dalam berdakwah pun. Elemen ini menjadi sebuah elemen
pokok dalam meningkatkan prestisi dan kekuatan dakwah itu sendiri. Bahkan sejak
zaman Rasulullah SAW pun, harta menjadi elemen penting dalam pemenangan dakwah,
terutama di saat peperangan melawan kaum kafirin.
Kemudian yang
menjadi pokok permasalahan umat dewasa ini adalah keterbatasan ilmu dan ketidak
ingin tahuan mereka terhadap seni mengelolanya seperti yang dilakukan oleh Rasulullah.
Bahkan kebanyakan menganggap harta adalah ‘aib bagi dirinya, dan menganggap
harta adalah penuntun diri menuju pintu neraka. Padahal, yang perlu dipahami
adalah bagaimana seninya mengelola harta tersebut sesuai al-Qur’an dan
as-Sunnah.
Banyak referensi
yang tak perlu diragukan legi keabsahannya guna medayahgunakan harta dengan
tepat guna. Menggunakan harta untuk menghidupkan sunnah. Mencari harta dengan
cara mengukuti sunnah. Dan mengelolanya demi kemaslahatan pribadi dan ummat.
Sehingga pada aplikasinya, harta akan sangat berguna bagi penopang penting
kekuatan dakwah. Mungkin penulis akan sedikit berbagi lewat secuil Faktor sekaligus pilar bagi kekuatan Ekonomi Ummat.
Menjauhi Sumber
Penghasilan Haram
Sedikit klise jika kita masih mencoba mencari harta dari jalan yang
batil ini, banyak sekali sumber-sumber baik dustur
Ilahiyah maupun risalah nabawiyah
yang menegaskan tentang pelarangan seorang muslim menjauhi mendapatkan harta
dari cara yang batil. Namun sebaliknya, Islam justru menuntut ummatnya untuk
mencari harta dari cara yang dihalalkan syari’at. Lantas, salah satu penggunaan
harta yang tepat guna dan cara sedikit terlampir pada ayat-ayat dan hadits
berikut ini :
“Tidaklah sekali-kali seseorang makan suatu
makanan yang lebih baik daripada makan dari hasil kerja tangannya sendiri, dan
sesungguhnya Nabi Dawud makan dari hasil tangannya sendiri.” (HR. Al-Bukhari).
“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di
antara rizki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada
Allah jika benar-benar hanya kepadaNya kamu menyembah.” (QS Al-Baqarah: 172).
Dalam ayat lain, “Hai sekalian manusia,
makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah
kamu mengikuti langkah syetan, karena syetan itu adalah musuh yang nyata
bagimu.” (QS Al-Baqarah: 168).
Al-Hafidz Ibnu
Mardawih meriwayatkan sebuah hadits dari Ibnu Abbas bahwa ketika dia (Ibnu
Abbas) membaca ayat : berdirilah Sa’ad bin Abi Waqash kemudian berkata: “Ya
Rasulullah, do’akan kepada Allah agar aku senantiasa menjadi orang yang
dikabulkan do’anya oleh Allah.” Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaih wa sallam
bersabda : “Wahai Sa’ad perbaikilah makananmu (makanlah makanan yang halal)
niscaya engkau akan menjadi orang yang selalu dikabulkan do’anya. Dan demi
jiwaku yang ada di tanganNya, sungguh jika ada seseorang yang memasukkan
makanan haram ke dalam perutnya, maka tidak akan diterima amal-amalnya selama
40 hari, dan seorang hamba yang dagingnya tumbuh dari hasil menipu dan riba
maka neraka lebih layak baginya (HR. At-Thabrani)
Mungkin,
hadits dan ayat diatas, cukuplah menegaskan bahwa betapa pentingnya bagi kita
menjahi mencari harta dari jalan batil. Namun, pada dasarnya, kita pun
butuhpenjelasan yang lebih ilmiah dari sekadar sumber ilahiyah saja yang
sebenarnya ilmu kita belum mempunyai kapasitas yang kuat untuk meterjemahkannya
secara tepat.
Sedikit memberikan penjelasan,
mengapa kita harus menjauhi hal demikian. Sebelumnya ci=oba kita renungkan,
apakah kita hidup sendirian, dan apakah harta itu menopan kita sendirian, dan
apakah kita dapat mencarinya sendirian?. Saya rasa pertanyaan tersebut cukup
untuk menjawab pertanyaan kita. Ya, harta itu pun dibutuhkan oleh satu sama
lain, sehingga. Kita taka da hak mendapatkannya dengan cara yang batil sehingga
merugikan orang lain.
Menjauhi
Riba
Jika bicara soal riba, saya teringat sebuah hadits yang cukup
mengangkat bulu kuduk ini dan menjadi bayang-bayang di siang dan malam. Coba kita
simak hadits-hadits dibawah ini :
Dari Ibnu Mas’ud ra bahwa
Nabi saw bersabda, “Riba itu mempunyai
tujuh puluh tiga pintu, yang paling ringan (dosanya) seperti seorang anak
menyetubuhi ibunya.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 3539 dan
Mustadrak Hakim II: 37).
Dari Abdullah bin
Hanzhalah ra dari Nabi saw bersabda, “Satu
Dirham yang riba dimakan seseorang padahal ia tahu, adalah lebih berat
(dosanya) daripada tiga puluh enam pelacur.” (Shahih: Shahihul Jami’us
Shaghir no: 3375 dan al-Fathur Rabbani XV: 69 no: 230).
Sedikit Pengertian Riba, Jadi pada dasarnya, Kata
Ar-Riba adalah isim maqshur, berasal dari rabaa-yarbuu, yaitu akhir kata ini
ditulis dengan alif. Asal arti kata riba adalah ziyadah ‘tambahan’. Adapun
pengertian tambahan dalam konteks riba, adalah tambahan uang atas modal yang di
peroleh dengan cara yang tidak di benarkan syara. Apakah tambahan itu berjumlah
sedikit maupun jumlah banyak seperti yang diisyaratkan dalam al-Quran :
“Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan
tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang
beriman. Jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka
permaklumkanlah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu
bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kami tidak
menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS Al-Baqarah: 278-279).
Dari beberapa penjelasan
ayat dan hadits sebelumnya, sudah jelaslah, kenapa kita selaku muslim sangat
dilarang dalam menumbuh-suburkan riba’. Alangkah indahnya ketika dunia ini
tanpa riba’, semua orang akan hidup damai, adil dan sejahtera. Karena pada
hakikatnya, orang-orang pemakan riba itu bagaikan seorang yang kerasukan
syetan, seperti dijelaskan pada ayat berikut :
"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan
seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit
gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata
(berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai
kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba),
maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum
datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali
(mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal
di dalamnya." (QS Al-Baqarah : 275)
Yang kita ketahui, satu
orang saja kemasukan syetan, sudah sangat merepotkan, apalagi 3, 4, 5 bahkan
sepuluh orang.
Lantas keharaman riba’
pun semakin tegas pada ayat diatas, “sesungguhnya jual beli itu sama dengan
riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. Lantas
apalagi yang membuat alasan untuk kita masih mempertahankan riba’.
Menjauhi Segala Macam Jenis Perjudian (Maisir)
Mungkin dari awal tadi, saya terlalu banyak menggunakan dalil-dalil dari Al-Quran dan Hadits tanpa penjelasan yang terperinci. Mungkin pada point ini saya akan lebih banyak menguraikan daripada memposting ayat dan hadits. Namun sebelum itu, ada sebuah ayat pembuka yag ingin saya sajikan :
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: 'Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfa'at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa'atnya'. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ' Yang lebih dari keperluan.' Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir, (QS. Al-Baqarah: 219)
Dari ayat diatas, sudah jelaslah bagaimana keharaman dalam berjudi. Berjudi pada wujudnya dapat berupa mengundi dan memiiki unsur ketidak pastian yang tinggi. Judi atau dikenal dengan istilah maisir sangat beririsan dan berkaitan dengan spekulasi. Spekulasi yang sifatnya gharar sangatlah merugikan. Baik merugikan diri sendiri, maupun orang lain.
Jika satu dari kita melakukan perjudian, kemudian yang melakukan perjudian itu kalah, maka secara pribadi, kita akan rugi finansial. Sudah rahasia umum, judi itu untung-untungan, artinya, tidak semua orang bisa menang dan peluangnya sangat kecil. Belum lagi yang menjadi broker atau Bandar judi tersebut adalah non muslim, maka uang-uang yang telah terpakai tadi akan menjadi milik mereka dan semakin memudahkan ‘dakwah negatifnya’ itu kepada tangga kesuksesan. Nah, itu baru satu orang yang melakukan perjudian, jika ada seper sepuluh saja dari umat yang melakukannya, maka tunggu saja kehancuran kita.
· Menjauhi Penipuan
Apa yang anda rasakan jika anda ditipu? Sakit? Ingin marah? Atau? Ya, kita paham, siapa saja yang ditipu, tentu akan merasa gusar dan dongkol. Maka, saya berharap dan menghimbau, semua dari kita tidak ada yang melakukan penipuan, terutama dalam menjunjung etika berbisnis seorang muslim.
Insya Allah, orang-orang yang membaca makalah ini adalah orang-orang yang terjauhkan dari perbuatan tersebut. Karena pada hakikatnya, orang yang melakukan penipuan sesungguhnya mendapatkan kerugian yang tidak tanggung-tanggung. Kerugian yang pertama adalah kerugian dunia, yang kedua adalah kerugian akhirat.
Apa saja yang menjadi kerugian dunia? Yang menjadi kerugian dunia akan kita kaitkan dengan pertanyaan diawal sub bahasan ini. Kira-kira, siapa yang akan berbisnis dengan seorang penipu (kalau ketahuan), dan siapa pula yang akan berbisnis dengan orang yang sudah jelas-jelas pernah menipu. Saya rasa, tidak ada, dan meskipun ada, dia adalah yang paling tidak mengetahui cara berbisnis. Maka yang saya simpulkan, anda tidak akan pernah mendapatkan keuntungan dari sebuah penipuan, karena anda kehilangan elemen terpenting dalam mencari keuntungan, yaitu pelanggan.
Kemudian ada pula kerugian dunia yang berkaitan dengan hukum dunia, yang tertuang di dalam KUHP, yang diatur dalam bab XXV pasal 378 sampai dengan 395. Dalam rentang pasal-pasal tersebut, kemudian berubah menjadi bentuk-bentuk penipuan yang lebih khusus. Bentuk-Bentuk Penipuan, Unsur, dan Akibat Hukumnya
Dan yang kedua adalah kerugian akhirat, teringat sebuah riwayat sbb :
“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah. Maka beliaupun bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Dia menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian atas agar manusia dapat melihatnya?! Barangsiapa yang menipu maka dia bukan dari golonganku.” (HR. Muslim)
Kita semua tentu tahu dan paham, orang-orang yang bukan merupakan golongan rasul adalah orang orang yang tidak akan mendapatkan pertolongan di hari yang menjadi hari yang kekal nanti.
Membayar Zakat
Salah satu pilar penguat bangunan Islam adalah menunaikan zakat. Pilar inilah yang menjadi rangka terkuat dalam kekuatan ekonomi Ummat. Secara tersurat perintah zakat adalah perintah menuanaikan zakat, itu berarti setiap muslim haru menuanikan zakat jika ingin memperkuat kekuatan Islam. Sedangkan secara tersirat, maksud dari perintah ini mewajibkan muslim untuk kaya. Karena yang kita ketahui, seorang muzakki bukanlah berasal dari orang yang miskin. Nashab zakat untuk dinar saja adalah sebanyak 20 dinar (1 dinar=Rp 2.300.000). nah, inilah yang menjadi salah satu sumber pendanaan yang cukup besar bagi perkonomian ummat muslim.
Pada masa khalifah Umar bin Khattab, selain pendapatan Negara berasal dari ghanimah (rampasan perang), pendapatan negara uga berasal dari zakat dan jizyah (pajak non muslim).
Rutin Berinfak & Menghidupkan Wakaf
Sepertinya tidak ada satupun orang yang rela meninggalkan infaq dan wakaf jika tahu apa keutamaannya, mungkin kebanyakan dari kita sedikit menganggap remeh soal menyoal berinfaq dan wakaf. Keutamaan infaq itu sendiri sangat istimewa, semakin banyak kita berinfaq, justru semakin banyak rezeki yang kita dapat. Disamping itu sudah pasti ganjaran yang kita dapatkan adalah ganjaran yang paling berharga. Yakni pahala, seperti firman Allah sebagai berikut :
“Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS al-baqarah : 24).
Selain itu, setelah pahala, yang kita dapatkan adalah manfaat besar di dunia, berupa materi seperti ayat berikut ini :
"Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui." (QS : Al-Baqarah : 261)
Maka sudah sebuah kepastia bahwa Islam sangat membutuhkan elemen ini dalam meningkatkan kekuatan perekonomiannya. Tidak hanya kekuatan ekonomi secara mikro (individu), namun pula kekuatan ekonomi secara makro (Negara).
Membiasakan Menabung, Meski Sedikit
Tabungan dalam Islam jelas merupakan sebuah konsekwensi atau respon dari prinsip ekonomi Islam dan nilai moral Islam, yang menyebutkan bahwa manusia haruslah hidup hemat dan tidak bermewah-mewah serta mereka (diri sendiri dan keturunannya) dianjurkan ada dalam kondisi yang tidak fakir. Jadi dapat dikatakan bahwa motifasi utama orang menabung disini adalah nilai moral hidup sederhana (hidup hemat) dan keutamaan tidak fakir.
Tingkat tabungan dari seorang individu dalam teori Islam juga tidak terlepas dari pertimbangan kemashlahatan ummat secara keseluruhan. Pada kondisi tertentu dimana masyarakat begitu membutuhkan harta atau dana, maka individu yang memiliki dana lebih, akan mengurangi tingkat tabungannya atau lebih tepatnya mengurangi tingkat kekayaannya untuk membantu masyarakat yang kekurangan. Mekanisme ini dapat berupa mekanisme sukarela atau mekanisme yang mengikat, artinya negara memiliki wewenang dalam memaksa individu yang berkecukupan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, dengan mengenakan pajak khusus atau dikenal dengan nawaibpada masyarakat golongan kaya. Dengan demikian tingkat tabungan dalam Islam memiliki korelasi yang kuat dengan kondisi ekonomi.
Bagaimana hubungan tingkat tabungan ini dengan tingkat investasi dalam sebuah perekonomian Islam? Tabungan dalam ekonomi Islam tidak begitu kuat dihubungkan dengan investasi. Karena ketika tabungan dimotifasi oleh alasan berjaga-jaga, hidup hemat dan sederhana, maka tidak relevan akumulasi tabungan ini kemudian digunakan untuk investasi yang mekanismenya dalam Islam menggunakan skema bagi-hasil yang memiliki risiko rugi. Risiko yang dimiliki investasi bagi hasil tidak begitu sinkron dengan alasan para pemilik uang untuk menahan uangnya berupa tabungan. Meskipun hubungan itu akhirnya terjadi akibat mekanisme perbankan syariah saat ini yang menggunakan benchmark konvensional, dimana pos tabungan berjaga-jaga masyarakat dapat digunakan oleh bank pada sisi pembiayaannya, konsekwensinya pada sisi pendanaan bank syariah memberikan bonus kepada para nasabah tabungan yang bermotif berjaga-jaga tersebut. Selain itu, berdasarkan motif dan realita masyarakat Islam seperti yang telah dijelaskan dalam pembahasan konsumsi dan permintaan, bahwa masyarakat Islam terdiri atas masyarakat muzakki, mid-income dan mustahik, dapat disimpulkan bahwa mereka yang aktif dalam menabung adalah mereka yang masuk dalam golongan muzakki dan mid-income. Dan akumulasi tabungan secara teori akan relatif kecil jika dibandingkan akumulasi investasi, yang berarti juga peran tabungan dalam perekonomian akan relatif kecil. Dengan demikian tabungan tergantung pada besarnya pendapatan yang porsinya ditentukan oleh kebutuhan berjaga-jaganya. Dan ini perlu dirumuskan lebih spesifik untuk dapat mengkalkulasikan posisi dan peran tabungan dalam perekonomian.
Hubungan tabungan dan investasi dalam perekonomian Islam yang khas ini memang berbeda dengan apa yang dimiliki oleh konvensional. Sehingga perlu sebuah konsep pendekatan analisa ekonomi yang mampu memberikan penjelasan yang cukup tepat tentang posisi serta hubungan tabungan dan investasi dalam sistem ekonomi Islam, juga peran keduanya dalam memajukan kesejahteraan ekonomi.
Wallahu 'alam Wisshowaf...
Baca Juga :
Sense of Sharia Insurance

Penulis : Abdurrahman (Akuntansi 2011 FE Unsri - KSEI Ukhuwah)
FoSSEISumbagsel - Setelah memahami asuransi dalam pandangan islam, mungkin akan
ada sedikit persepsi bahwa pelaksanaan asuransi konvensional dengan teori islam
mengenai asuransi sedikit berbeda. Hal ini terlihat jelas pada sistem
pelaksanaannya yaitu akad kerjasamanya. Dilihat dari segi transaksi, asuransi
konvensional lebih pada akad sepihak yang mengharapkan keuntungan dari asuransi itu
baik dari tertanggung maupun penanggung dimana tertanggung ingin mendapat
keuntungan berupa penjaminan, dan penanggung mengharapkan keuntungan laba
(uang). Sangat kontras memang bila ditelisik dari sudut islam, yang mana
asuransi syariah berkonsentrasi pada dasar saling tolong menolong umat yang
berkoordinasi dalam mengumpulkan dana untuk mempersiapkan suatu hal buruk yang
mungkin akan terjadi, dan uang yang terkumpul semata-mata untuk menanggung
kerugian anggota bukan untuk berspekulasi mencari keuntungan. Lagipula asuransi
syariah ini lebih bersifat “tabungan masa depan” yang disalurkan dalam bentuk
amal yaitu menolong umat (anggota) yang sedang berada dalam kesulitan.
Di sisi lain juga, asuransi konvensional berakad dengan
keputusan sepihak bukan kesepakatan antara suka sama suka. Serta dalam
pelaksanaannya bisa terjadi “memakan harta secara batil” yang mana ini berasal
dari keuntungan diatas kerugian.
Maksudnya ialah penanggung mendapat keuntungan diatas kerugian
tertanggung yang sudah membayar premi tetapi kerugian/peristiwa buruk/Evenement
tidak terjadi. Dan kebalikannya.
Allah SWT
berfirman :
“Hai orang-orang
yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil,
kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara
kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah maha
penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa;29)
Membunuh disini maksudnya ialah janganlah
masuk kedalam jurang keburukan yang mana bila diartikan dapat berupa larangan
membunuh dalam arti mencelakakan orang lain dengan jalan yang batil. Tentu sebagai umat muslim, kita wajib
menghindari hal-hal yang berbau batil. Dilanjutkan dalam QS. An-Nisa:30, dimana
Allah akan membalas dengan Neraka bagi barang siapa melanggar hak dan aniaya.
Selanjutnya, asuransi syariah justru lebih
berprinsip tabarru (berdasarkan keinginan untuk tolong menolong tanpa mengutamakan
keuntungan/kerugian) yang mana kegiatannya untuk menciptakan
kemaslahatan/kesejahteraan umat (anggota). Tentu hal ini merupakan syariat yang
dibenarkan dalam islam dimana kehidupan itu harus menimbulkan kemaslahatan yang
baik bagi orang banyak. Sama seperti asuransi ini. Asuransi ini merupakan salah
satu cabang dari sekian ilmu fiqh mua’amalah yang beragam yang bisa dikaji
untuk menciptakan kehidupan yang bermanfaat bagi sekelilingnya bergaya islami
namun mendapat ridho dari sang ilahi.
Sedikit banyak kita telah mengenal
asuransi di mata islam yang telah dikemukakan sebelumnya. Konteks
pelaksanaannya pun telah dijabarkan dalam susunan materi tersendiri yang
tersebar di berbagai media. Kepekaan kita terhadap ilmu Allah haruslah diusung
dengan kuat, mengingat ilmu yang
dianjurkan dalam islam tentu memiliki manfaat yang besar di diri kita, seperti
Asuransi syariah yang bermanfaat dalam menciptakan kemaslahatan dan keadilan bagi
manusia yang diaplikasikan dengan ilmu islam. Subhanallah, memang ilmu yang
berbau islam pada hakekatnya membawa suatu keberkahan.
Tentu
setelah membaca artikel saya tersebut, diharapkan untuk dapat menjalani hidup
ini yang sesuai dengan jalan agama bernaskan syariat yang diridhoi oleh Allah
SWT. Dalam hal ini asuransi berbau islam merupakan hal yang kecil untuk dibahas
namun begitu penting dampaknya dalam membentuk karakter ekonomi robbani dalam
jiwa muslim dan muslimah. Kita tentu juga ingat bahwa kita hidup untuk mencari
keridhoan Allah. Untuk mencapai tujuan tersebut, kita harus mengikuti syariat
yang telah diperintahkan dan cobalah untuk menjauhi segala yang menimbulkan
keburukan bagi diri kita. Ayo teman-teman, akhi, ukhti untuk sama-sama berusaha
untuk menggunakan dan menerapkan ilmu islam di setiap produk dunia ini agar
kita mendapat keberkahan dan keridhoan dari Allah SWT. Aaaamiin.
Artikel Sebelumnya :
Kamis, 12 Juli 2012
Berbagai Definisi Ekonomi Islam dari Para Ahli dan Fuqaha
FoSSEISumbagsel - Ekonomi dalam Islam adalah ilmu yang mempelajari segala prilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dengan tujuan memperoleh falah (kedamaian & kesejahteraan dunia-akhirat).
Kata Islam setelah Ekonomi dalam ungkapan Ekonomi Islam berfungsi sebagai identitas tanpa mempengaruhi makna atau definisi ekonomi itu sendiri. Karena definisinya lebih ditentukan oleh perspektif atau lebih tepat lagi worldview yang digunakan sebagai landasan nilai.
Pada tingkat tertentu isu definisi Ekonomi Islam sangat terkait sekali dengan wacana Islamisasi Ilmu Pengetahuan (Islamization of Knowledge) Science dalam Islam lebih dimaknakan sebagai segala pengetahuan yang terbukti kebenarannya secara ilmiah yang mampu mendekatkan manusia kepada Allah SWT (revelation standard – kebenaran absolut). Sedangkan Science dikenal luas dalam dunia konvensional adalah segala ilmu yang memenuhi kaidah-kaidah metode ilmiah (human creation – kebenaran relatif).
Prilaku manusia disini berkaitan dengan landasan-landasan syariat sebagai rujukan berprilaku dan kecenderungan-kecenderungan dari fitrah manusia. Dan dalam ekonomi Islam, kedua hal tersebut berinteraksi dengan porsinya masing-masing hingga terbentuklah sebuah mekanisme ekonomi yang khas dengan dasar-dasar nilai Ilahiyah.
Berikut ini definisi Ekonomi dalam Islam menurut Para Ahli :
1. S.M. Hasanuzzaman,
“ilmu ekonomi Islam adalah pengetahuan dan aplikasi ajaran-ajaran dan aturan-aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam pencarian dan pengeluaran sumber-sumber daya, guna memberikan kepuasan bagi manusia dan memungkinkan mereka melaksanakan kewajiban-kewajiban mereka terhadap Allah dan masyarakat.”
2. M.A. Mannan,
“ilmu ekonomi Islam adalah suatu ilmu pengetahuan social yang mempelajari permasalahan ekonomi dari orang-orang memiliki nilai-nilai Islam.”
3. Khursid Ahmad,
ilmu ekonomi Islam adalah “suatu upaya sistematis untuk mencoba memahami permasalahan ekonomi dan perilaku manusia dalam hubungannya dengan permasalahan tersebut dari sudut pandang Islam.”
4. M.N. Siddiqi,
ilmu ekonomi Islam adalah respon “para pemikir muslim terhadap tantangan-tantangan ekonomi zaman mereka. Dalam upaya ini mereka dibantu oleh Al Qur’an dan As Sunnah maupun akal dan pengalaman.”
5. M. Akram Khan,
“ilmu ekonomi Islam bertujuan mempelajari kesejahteraan manusia (falah) yang dicapai dengan mengorganisir sumber-sumber daya bumi atas dasar kerjasama dan partisipasi.”
6. Louis Cantori,
“ilmu ekonomi Islam tidak lain merupakan upaya untuk merumuskan ilmu ekonomi yang berorientasi manusia dan berorientasi masyarakat yang menolak ekses individualisme dalam ilmu ekonomi klasik.”
Ekonomi adalah masalah menjamin berputarnya harta diantara manusia, sehingga manusia dapat memaksimalkan fungsi hidupnya sebagai hamba Allah untuk mencapai falah di dunia dan akherat (hereafter). Ekonomi adalah aktifitas yang kolektif.
Technical size of Syaria Insurance

oleh : Abdurrahman (Akuntansi Unsri 2011 - KSEI Ukhuwah)
Penerapan Asuransi Syariah
dalam lingkup proses yang nyata dapat
dilihat pada DSN No. 21/DSN-MUI/X/2001, dijelaskan bahwa Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah
usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak
melalui investasi dalam bentuk aset dan /atau tabarru’ yang memberikan pola
pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang
sesuai dengan syariah. Selanjutnya juga dijelaskan instrumen yang harus ada
dalam asuransi syariah ialah pihak yang terlibat (perusahaan asuransi dan
peserta asuransi), premi (iuran untuk asuransi), klaim (hak peserta asuransi), dan
tentu saja akad yaang bermuara pada hak dan kewajiban antar pihak, cara, dan
waktu pelaksanaan serta jenis akad. Maka “jenis Akad” lah yang mencirikan
asuransi syariah berbeda dengan asuransi umum lainnya.
Dalam status aktifnya, kita lihat hampir sama dimana
ada pihak yang menyediakan layanan asuransi dan ada juga pihak yang
menggunakannya. Tidak jauh berbeda, namun dari segi jenis akad yang diterapkan,
merupakan suatu pencirian utama asuransi syariah, yaitu akad Tabarru dan tidak menutup kemungkinan juga
menggunakan akad Tijaroh..
؏
Akad Tabarru
Pada akad ini, asuransi syariah lebih bersifat
penghimpun dana hibah. Perusahaan asuransi adalah pihak sebagai pengelola dana
hibah dari peserta yang mengibahkan dananya untuk membantu orang lain yang
sedang kesulitan ataupun sebaliknya. Akad jenis ini tentunya bukan untuk tujuan
komersil tetapi semata-mata untuk saling tolong menolong. Premi/dana dari
peserta yang dihibahkan dapat diinvestasikan sebatas yang diperjanjikan dan biasanya
akad ini jarang digunakan untuk suatu perusahaan asuransi, karena keuntungan
didapat hanya berbentuk ujrah (upah/fee) atau sekedar pemberian
seadanya.
؏
Akad Tijaroh
Pada akad ini, asuransi syariah condong menggunakan
prinsip mudharabah (kerjasama). Dalam case
ini, perusahaan asuransi sebagai pengelola dana (Mudharib) dan peserta
asuransi sebagai pemilik dana (shahibul mal)/pemegang polis (surat bukti
asuransi). Dalam hal ini keuntungan didasarkan atas nilai keadilan dengan
proporsi yang telah disepakati bersama antara kedua belah pihak, tanpa adanya
kerugian antara kedua belah pihak. Akad ini berfokus pada tujuan komersil, dan
akad inilah yang sering/banyak diaplikasikan di perusahaan asuransi syariah,
karena penetapan keuntungan didasarkan atas kerja sama kedua belah pihak yang
telah berserikat sehingga proporsi keuntungan jelas dan telah dideterminasi.
Adapun teknisnya, dana peserta asuransi dapat diinvestasikan dan hasil dari
padanya dibagikan berdasarkan kedua belah pihak dengan asas mudharabah.
Namun, kedua akad
ini bernilai syariah dimata fiqh mu’amalah. Karena unsur islamiyah dalam
iqtishaduna yang berupa kejelasan, keadilan, kesepakatan menyeluruh, terdapat
dalam kedua akad ini.
Artikel Sebelumnya :
Syariah Insurance Ideas
Oleh : Abdurrahan - (Akuntansi Unsri 2011 - KSEI Ukhuwah)
FoSSEISumbagsel - Kita pasti sudah mengetahui dan mengenal lebih dalam tentang asuransi. Bahkan kehadirannya telah melekat kuat dalam mindset manusia sekarang. Apabila diperdengarkan kata asuransi, pasti pola pikir langsung tertuju pada proses penjaminan berbagai hal baik itu bersifat kebendaan maupun yang bersifat natural (alamiah). Dalam konteks ini tentu jelas bahwa eksistensi asuransi telah terbentuk dalam pola pikir manusia yang terus akan berlangsung secara kontinu.
Di
Indonesia, peraturan tentang asuransi telah diatur dalam pasal 246 KUHD, yang
menyebutkan bahwa asuransi merupakan perjanjian antara tertanggung dan
penanggung dimana tertanggung berkewajiban membayar premi sebagai ganti
kerugian apabila Evenement terjadi dan merupakan keuntungan yang diharapkan
bagi penanggung apabila Evenement tidak terjadi. Adapun Hal ini tentu dilihat
dan dipandang dari segi konvensional. Lalu, bagaimana islam memandang asuransi
itu sendiri?.
Dalam ekonomi
islam, asuransi dikenal dengan nama at-Ta’mien at-Ta’awuni (asuransi ta’awun) atau at-Ta’mien at-Tabaaduli
yang berlandaskan akad Tabarru . Dari
segi definisinya, asuransi ta’awun ialah kerjasama antara beberapa orang dimana
masing-masing pihak yang terlibat berkeputusan untuk membayar iuran dan
digunakan untuk membantu salah satu/beberapa/semua anggotanya apabila ada yang
mengalami kerugian akibat suatu resiko tertentu dengan dasar tolong menolong
dan sukarela tanpa melibatkan unsur perniagaan yang dilarang seperti adanya
riba, gharar (ketidakjelasan), tadlis (penipuan), maysir (perjudian), zhulm (penganiyayan)
di
dalamnya. Selanjutnya, apabila dana yang terkumpul antar mereka tidak cukup
untuk menanggung kerugian, maka akad Tabarru
dapat mengambil peran dimana salah satu pihak boleh/bisa menutupi dengan
uangnya atas kekurangan dana tersebut
dengan landasan untuk saling tolong menolong secara sepenanggungan/ secara
sukarela. Perintah untuk saling tolong menolong juga dikatakan dalam suatu
hadits riwayat sebagai berikut.
“Seorang mu’min dengan mu’min yang lain ibarat sebuah
bangunan, satu bagian menguatkan bagian yang lain” (HRMuslim dari Abu Musa al-Asy’ari).
Jadi, dapat disimpulkan bahwa asuransi ta’awun
ini berisi:
- Kerjasama yang berlandaskan keinginan untuk saling tolong
menolong (Takaful) bila ada musibah
atau kerugian yang menimpa anggota.
- Apabila terjadi kekurangan dana untuk menanggulangi musibah,
maka ada rasa inisiatif untuk saling tolong menolong atau bersukarela
(bertabarru) dari anggota untuk menutup kekurangan tersebut.
- Bila ada kelebihan dana, maka akan dikembalikan.
Tidak untuk spekulasi, Maysir (perjudian)
dan lain sebagainya yang mengharapkan keuntungan ribawi. Tujuan semata-mata nya
ialah hanya untuk menciptakan kemaslahatan di antara manusia.Rasulullah SAW Orang Yang Terkaya Sepanjang Masa
By: Anas malik ( S1 Ekonomi Islam IAIN raden Intan )
FoSSEISumbagsel - Pada saat yang keritis,dengan bobroknya system multidimesi di tengah –tengah masyarakat arab jahiliyah.Maka muncullah sebuah bintang di malam yang gelap gulita,sinarnya makin terang benderang.ia bukan bintang yang biasa,tetapi bintang yang sangat luar biasa, bahkan matahari di siang hari malu menampakan sinarnya karena lahirnya sang bintang yang di tunggu-tunggu yaitu namanya MUHAMMAD SAW yang di lahirkan di tengah keluarga bani hasym di mekah pada senin pagi,permulaan tahun dari peristiwa gajah dan empat puluh tahun Kisra Anusyrawn atau berteptan dengan 20 atau 22 april 571M.
Dalam konteks Muhammad SAW,beliau mempunyaiu pengalaman yang paahit dengan terlahir serbagai anak yatim,,ayahnya Abdullah Bin Abdul muthalib,meninggal ketika muhammad dalm masa kandungan ibunya,beliau sempay mempunyai pengalaman yang menyenangkan ketika di asuh oleh halimah,setelah sempat berbahagia bersama ibunya Muhammad kecil hidup menjadi yatim piatu ketika berumur 6 tahun,kemudian beliau di asuh oleh kakek-nya Abdul Muthalib di mekah ,perasaan sanubari terhadap cucu-nya yang kini yatim piatu terpupuk, cuc-nya harus menghadapi cobaan baru di atas lukanya yang lama.hatinyta bergetar oleh kasih sayang yang tidak pernah di rasakan meskipun terhadap anak-anaknya sendiri. Dia tidak mengingginkan cucunya hidup sebatang kara,bahkan beliau mengutamakan cucu-nya dari pada anak-anaknya saendiri.Ini pun tidak berlangsung lama karena pada usia 8 tahun Rassullah harus melepaskan kepergian sang kakeknya yang telah meninggal dunia,walaupun sang kakek berwasiat untuk menitipkan Rassullah kepada pamanb beliau yaitim Abu Thalib saudara sekandung ayah beliau.
Perjalanan hidup inilah yang akan mengawali beliau dalam menemukan kesuksesasn dalam berbagai bidang multidimensi yang beliau jalani selam 60 tahun.mulai dari ekonomi ,politik ,-pmerintahan .pemimpin spiritual.Budaya,Militer dan sebagainya.beliau banyak memberikan inspirasi dan motivasi bagi dirinya ,keluarga dan masyarkatnya.menjadai orang yang terkaya sepanjang jaman, tidak ada orang yang bisa menyaingi kesuksesan Rasullah dalm menjalankan profesinya selaku pemimpin multidimensional,beliau kaya akan Ilmu,ide,nasehat,pengalaman dan lain-lainya.Maka dari itu dalam pembahasan artikel ini akan mengupas kekayaan-kekayaan yang tidak pernah di miliki oleh orang lain
Kaya dalam Berbisnis
Sala satu aspek kehidupan Muhammad SAW yang kurang mendapat perhatian serius adalah kepemimpinan beliau dalam bidang bisnis dan entrepeunership.Muhammad SAW lebih di kenal sebagai seorang rasul,Pemimpin masyarakat atau ” NEGARA” dan Pemimmpin Militer. Padahal sebagian besar hidupnya sebagai seorang pengusaha,Muhamad SAW mulai merintis karir dagangnya ketika berumur 12 tahun dan mulai usahanya sendiri ketika berumur 17 tahun, pekerjaan ini terus di lakukan sampai menjelang beliau menerima wahyu dari ALLAH SWT(Usia 37 tahun).Dengan demikian,Muhammad telah berprofesi sebagai pedagang selama ± 25 tahunketika beliau menerima wahyu.angka ini sedikit lebih dari masa kerasullan beliau yang berlangsung selama ± 23 tahun( M.Syafii antonio.The super Leader Super Manager hlm.77)
Pengalaman bisnis Rasullah sudah mulai di tanamkan pada masa kecil ketika beliau ikut pamanya untuk berdagang ke Busra yaitu suatu wilayah dekat damaskus yang menjadi sentra perdagangan yang ramai di kunjungi oleh pedagang daera lain.memang pada umumnya jiwa berdagang sudah menjadi urat nadi perekonomian kaum qurais itu sendiri termasuk paman beliau sendiri yang menginginkan rasulah mempunyai bekal dalam berdagang kemana pun bahkan hingga keluar negri rasullah di ikut sertrakan.sehgingga beliau mengetahiui tempat dan musim waktu berdagang di daera lain.
Hal inilah yang memotivasi siti Khadijah janda kaya raya selaku Shahibul mal untuk berkongsi atau bekerja sama dalam menjalankan bisnisnya dengan rasululah.karena mendengar dari masyarakat atas kepercayaan dan kecerdasanya dalam menjlankan bisnis investor yang di jalanklan oleh Rasululah.Muhammad melakukan perjalanan dagang atas nama Khadijah sebanyak lima kali,muhamad menjual barang-barangnya di pasar bushra dan memperoleh keuntungan dua kali lipat di banding pedagang-pedagang lain,ia kembali ke kota mekah.Ketika khadijah mendapati bahwa Muhammad SAW mempperoileh keuntungan yang sangat besar yang belum pernag di raih oleh siapa pun sebelumnya,maka khadijah pun memberikan bagian keuntungan yang lebih besar dari pada yang telah mereka sepakati.
Dua perjalananya di lakukan di yaman.Dalam perjalanan tersebut pembnatu laki bernama maysarah,juga turut bersama beliau pasar yaman di lakukan biasanya selama 3 hari di bulan rajabtujuan beliau datang kesini adalah untuk membeli kain dan pakaian jadi untuk di jual di mekah,sehingga rasululah memperoleh keuntungan yang besar karena beliau melihat kondisi permintaan dan penawaran di pasar.karena kecertdasan beliau dalam memperkirakan situasi pasar yang akan datang.Pernah di suatu hari rasullah berjualan bersampingan denga orang yahudi yang menjual barang yang sama persis di jual oleh Rasullah,orang tersebut telah merusak harga pasar dengan cara menjual dengan harga yang sangat rendah,seumpama harga sebuah kain harga normalnya 10dirham oleh yahudi di jual dengan separoh harga sebesaar 5 dirham.otomatis konsumen pada lari ke orang yahudi tersebut karena harga yang sangat murah,begitu bangganya orang yahudi tersebut karena dapat menyaingi rasululah,barangnya habis duluan tidak seperti biasanya,tetapi apa tindakan yang di lakukan oleh Rasulullah yaitu beliau tetap menjual-nya dengan harga normal tanpa mempedulikan dari yahudi tersebut karena dalam analisa ekonomi nabi muhammad bahwasanya barang yang sedang di jualnya dalam kondisi permintaan yang naik dan sedang di cari untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pada saat itu.sehingga pada wakrtu barang yahudi habis terjual dengan harga di bawah normal maka otomatis para pembeli mencari barang tersebut dengan harhga yang seperti biasanya.dan barang yang masih utuh hanya ada di Rasulullah otomatis masyarakat menyerbu ketempat rasulullah akhirnya barang rasulullah jg habis ludes terjual semuanya.akhirnya rasulullah tetap mendapat untung yang besar dari pada orang yahudi yang setengah harga habis duluan ,inilah kecerdikan dari berdagangnya rasulullah yang tidak mau merusak harga pasar.seperti dalam kurva
S
P
10
5
1
1 5 10 Q
Perjalanan karir Muhammad SAW di bidang perdagangan dapat di rumuskan sebagaiman berikut,muhammadmulai mengenal perdagangan di usia 12 tahun atau di istilahkan dengan magang(internship)hal ini terus di lakukan sampai usia 17 tahun ketika beliau mulai membuka usaha mandiri, waktu itu pamanya menganjurkan beliau untuk berdagang agar beban keluarga mereka dapat berkurang.dengan demikian pada usia ini beliau sudah menjadi seorang BUSINESS MANAGER.dalam perkembangan selanjutanya,ketika pemilik modal mekah telah mempercayakan kepengolaan perdagangan mereka kepada Muhammad SAW beliau menjadi INVESTMENT MANAGER.Ketika beliau menikah dengan Khadijah dan terus pengelolaanya.maka status beliau menaik menjadi BUSINESS OWNNER,ketika beliau menginjak usia 30 tahunan ,beliau menjadi seorang investor dan memiliki banyak waktu untuk memikirkan kondisi masyarakat(M.Syafii Antonio.87)
Periode Bisnis Rasulullah
Periode usia Durasi
Masa kanak-kanak 0-12tahun 12 tahun
Berdagang 12-37tahun 25tahun
Berkontempelasi dan Refleksi 37-40tahun 3tahun
Masa kerasulan 40-63tahun 23tahun
Perkembangan Karir Bianis Rasulullah
USIA - AKTIVITAS UTAMA KARIR bisnis NABI MUHAMMAD SAW
63 Memastikan Umat islam merugidi akherat nanti karena
pola bisnis yg RIBA,HARAM dan Tidak Bermoral
53 - Membangun Pasar di sampng Masjd
40 -Berdakwah meluruskan tentang tatacara dan
moralitas bisnis umat
37 - Peduli dengan masalah akhlak,Sdosial dan Ekonomi
Masyarakat
25 -Menjadi Business Owner & Aliansi Dengan Investor
17 - Usaha Mandiri Sebagai Manager/Agen perdagangan regional
12 -Internship/ Magang usaha dan dagang
Sumber : Muhamad Syafii Antonio
Dari uraian di atas,dapat disimpulkan bahwa cukup lama dalm menjalanklan bisnis perdagangan kalu karir bisnis tersebut di mulai ketika beliau baru berumur 12 tahun (perjalanan dagang kesyiria)sampai di angkat menjadi rasulberati profesi beliau jalani selama 28 tahun.
2.Bukti Realitas Aset Rasulullah
Muhammad merupakan pedagang sukses,pedagang yang mempunyai cita-cita besar dan beliau memulainya dari hal yang terkecil,semenjak beliau baru umur kanak-kanak beliau sudah mempelajari arti dari prisip dari mangament yaitu dengan caara menggembala kambing ,disini harus perlu ekstyra hati-hati karena m\uhammad harus dapat bisa menjaganya dari binatang buas,mengarahkan agar tidak tersesat,menuntun agar dapat gumpalan rumput yang hijau dan itu suadh pernah di jalankan oleh nabi ,hingga akhirnya menjadi Pedagang yang sukses
Walupun tidak ada bukti secara valid berapa aset kekayaan rasulullah keseluruhan semasa berdagang karewna pada masa itu memang belum di kenal mnamanya pengangkutansian untuk usaha,tetapi kita bisa lihat dari sirah nabawiyah yang menerangkan bahwasanya rasulullah untuk melamar siti khadijah menyerahkan 20 ekor unta yang bagus itu pun belum cukup masih di tambah lagi dengan 12uqiyah(ons)Emas hal ini membuktikan bahwasanya Rasulullah pada masa itu menjadi orang milyader
Ali Syuaib(2004)membagi kekayaan muhammad menjadi 3 macam
1. Yang di jadikan oleh Allah SWT sebagai fai’ untuk rasulnya dan kaum muslimin ,tanpa barus melaui pertempuran harta ini misalnya ,di dapat dari bani nazhier ,suku yahudi yang mengingkari pakta perdamaian denga rasulullah ,mereka memohon jaminan keselamata mereka untuk meninggalkan madinah kepada rasulullah dengan memberikan harta dan hasil bumi mereka.
2. Al-shafi yaitru harta yang di pilih Rasulullah dari ghanimah sebelum di bagikan
3. Al-sahm yaitu bebrapa bagian di luar seperlima yang merupakan hak rasul
Namun demikian syu’aibi tidak merinci lebih lanjut masing –masing kekayaan,di ceritakan bahwa muhammad membagikan lebih dari 1500 onta kepada beberapa quraish sesudah perang hunain(muhammad syafii antonio)
Catattan tentang kekayaan nabi muhamad SAW lainya adalah yang di kenal dengan tanah fadak.tanah fadak ini menjadi milik muhammad SAW karena bukan merupakan harta rampasan perang melainkan di serahkan oleh kaum yahudi fadak tanpa melalui pertwempuran.
Menurut catatn syuaibi(2004)Muhammad membagikan Al-Kutaibahnamun khusus pada kerabat-kerabat dan istri beliau baik laki-laki maupun perempuan.untuk fatimah(200 wasag)Ali bin abi thalib(100 wasaq)usamah bin zaid(250 wasaq)Aisyah(200wasaq),jafar bin abi thalib(50 wasaq)Rabi’ah bin Al-harits bin abi muthalib(100 wasaq)Abu bakar(100 wasaq)Akil bin abi thalib(140 wasaq)lainya untuk bani muthalib yang sebagian yang masih di mekah.Disamping itu dalam perang khaibar Rasulullah memperoleh kia-kira 100 perisai,400 pedang,1000 busur dan 500 tombak.
Sabtu, 09 Juni 2012
Hubungan Apakah yang Terdapat Antara Ekonomi dan Islam?
Persoalan Ekonomi
Kapitalis
Seperti ditunjukkan
dalam pertanyaan yang telah saya paparkan, pemahaman terhadap ekonomi Islam
perlu mengidentifikasi masalah ekonomi konvensional (kapitalisme). Teori ini
sangat bertentangan sekali dengan berbagai penemuan ilmiah teori ekonomi Islam.
Eksplorasi ekonomi dalam Islam mempunyai esensi yang kuat dalam sejarah awal
pertumbuhan dan perkembangan Islam. Teori ekonomi Islam sesungguhnya sebuah
solusi yang realistis, disamping itu juga telah lahir pada saat kehidupan dan
masa Nabi Muhammad saw.
Harun yahya
menyatakan, Istilah kapitalisme berarti kekuasaan ada di tangan kapital, sistem
ekonomi bebas tanpa batas yang didasarkan pada keuntungan, di mana masyarakat
bersaing dalam batasan-batasan ini. Terdapat tiga unsur penting dalam
kapitalisme: pengutamaan kepentingan pribadi (individualisme), persaingan
(kompetisi) dan pengerukan kuntungan. Individualisme penting dalam kapitalisme,
sebab manusia melihat diri mereka sendiri bukanlah sebagai bagian dari
masyarakat, akan tetapi sebagai “individu-individu” yang sendirian dan harus
berjuang sendirian untuk memenuhi kebutuhan dirinya sendiri. “Masyarakat
kapitalis” adalah arena di mana para individu berkompetisi satu sama lain dalam
kondisi yang sangat sengit dan kasar.
Pernyataan tersebut
bisa dirasakan, masalah yang mendasar dalam ekonomi kapitalis adalah kebebasan
keinginan individualisme yang melampaui batas dan memusatkan perhatian pada
materialisme, ketidakadilan, kepuasan atau utilitas yang tak berguna dan
ketidaksejahteraan kehidupan ekonomi yang didasarkan pada pengerukan
keuntungan.
Kelahiran dan
pertumbuhan Islam dan Ekonomi Islam
Islam adalah salah satu dari agama terbesar di dunia yang ditegakkan dan disebarkan oleh Nabi Muhammad saw yang lahir pada tahun 570 M, di kota Mekkah, di bagian agak selatan Jazirah Arabia yang merupakan suatu tempat atau daerah yang paling terbelakang dan juga jauh dari pusat perdagangan, seni maupun ilmu pengetahuan. Berbagai referensi menggambarkan sosok Nabi Muhammad saw satu-satunya manusia berpengaruh dalam sejarah dunia yang menumbuhkembangkan agama Islam, disamping itu ia juga seorang pemimpin yang memiliki sifat-sifat terpenting yaitu Siddiq (benar, jujur), Amanah (tanggung jawab, kepercayaan, kredibilitas), Fathanah (kecerdasan, kebijaksanaan, intelektual) dan Tabligh (informatif, transparan, pemasaran). Sampai saat ini tiga belas abad sesudah wafatnya, pengaruhnya masih tetap kuat dan mendalam serta berakar.
Islam adalah salah satu dari agama terbesar di dunia yang ditegakkan dan disebarkan oleh Nabi Muhammad saw yang lahir pada tahun 570 M, di kota Mekkah, di bagian agak selatan Jazirah Arabia yang merupakan suatu tempat atau daerah yang paling terbelakang dan juga jauh dari pusat perdagangan, seni maupun ilmu pengetahuan. Berbagai referensi menggambarkan sosok Nabi Muhammad saw satu-satunya manusia berpengaruh dalam sejarah dunia yang menumbuhkembangkan agama Islam, disamping itu ia juga seorang pemimpin yang memiliki sifat-sifat terpenting yaitu Siddiq (benar, jujur), Amanah (tanggung jawab, kepercayaan, kredibilitas), Fathanah (kecerdasan, kebijaksanaan, intelektual) dan Tabligh (informatif, transparan, pemasaran). Sampai saat ini tiga belas abad sesudah wafatnya, pengaruhnya masih tetap kuat dan mendalam serta berakar.
Islam memberikan
ajaran bahwa Tuhan hanyalah satu, yaitu Allah subhanahu wata’ala (swt).
Ketentuan atau aturan main (rule of the game) di mana manusia menjalani dan
mengelola sistem kehidupan (way of life) dalam dimensi akidah,
syariah dan akhlak. Islam adalah syariah yang berkaitan dengan ibadah dan
muamalah yaitu hubungan manusia dengan Allah (habluminallah) dan hubungan
manusia dengan sesama makhluk ciptaan Allah khususnya manusia (habluminanas).
Aktifitas ekonomi
Islam dilahirkan pada zaman Nabi Muhammad saw dan khilafah antara lain
perdagangan, pertanian dan industri. Kegiatan ekonomi tersebut memiliki ciri
kejujuran, keikhlasan, keadilan atau keseimbangan, kemashlahatan dan
kesederhanaan dalam tingkat permulaan. Oleh karena itu, ketika Islam datang,
Nabi Muhammad saw membina aturan main moral dan akhlak terhadap organisasi
(player) produsen, konsumen dan distributor dalam melakukan kegiatan ekonomi.
Komitmen players
produsen, konsumen dan distributor dalam melakukan aktifitas ekonomi harus
mengacu pada Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijtihad, di mana hal tersebut merupakan
suatu metodologi ekonomi Islam. Al-Qur’an dan As-Sunnah telah mengatur jalan
kehidupan ekonomi dan untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran sumber daya
ekonomi untuk mencapai falah (kesejahteraan dunia dan akhirat), artinya untuk
meraih kesejahteraan akhirat yang baik melalui kesejahteraan dunia yang baik
pula. Sesungguhnya Allah telah menyediakan sumber daya-Nya dan mengizinkan
manusia untuk memanfaatkannya, sebagaimana firman-Nya dalam QS. An-Nahl (16)
ayat 12-13:
“Dan Dia menundukkan
malam dan siang, matahari dan bulan untukmu, bintang-bintang itu ditundukkan
(untukmu) dengan perintah-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar
ada tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang memahami(nya), Dan Dia
(menundukkan pula) apa yang Dia ciptakan untuk kamu di bumi ini dengan
berlain-lainan macamnya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar
terdapat tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang mengambil pelajaran”.
Dengan kata lain
sumber kesejahteraan dan kemakmuran dalam ekonomi Islam melahirkan implikasi
yang berbeda dengan ekonomi kapitalis, di mana kekuasaan perolehan keuntungan
ada di tangan kapital. Ekonomi Islam mengimplikasikan bahwa kesejahteraan dan
kemakmuran mengacu pada prinsip-prinsip dan nilai-nilai Islam, yakni Tauhid
(Keimanan), Adl (Keadilan), Nubuwwah (Kenabian), Khilafah (Pemerintahan) dan
Ma’ad (Hasil).
Muhammad Baqir
as-Sadr mengatakan bahwa ekonomi Islam tidak terjebak untuk memperdebatkan
antara normatif dan positif. Ilmu ekonomi Islam memandang bahwa permasalahan
ekonomi dapat dikelompokkan dalam dua hal, yaitu ilmu ekonomi (science of
economics) dan doktrin ilmu ekonomi (doctrin of economics). Menurutnya, Ekonomi
Islam tidak hanya sekedar ilmu namun lebih daripada itu yaitu ekonomi Islam
adalah sebuah sistem. Apa yang terkandung dalam ekonomi Islam bertujuan memberikan
sebuah solusi hidup yang paling baik, sedangkan ilmu ekonomi hanya akan
mengantarkan kepada pemahaman bagaimana kegiatan ekonomi berjalan. Dan
perbedaan ekonomi Islami dengan ekonomi konvensional terletak pada filosofi
ekonomi, bukan pada ilmu ekonominya. Filosofi ekonomi memberikan ruh pemikiran
dengan nilai-nilai islami dan batasan-batasan syariah, sedangkan ilmu ekonomi
berisi alat-alat analisis ekonomi yang dapat digunakan.
Mengapa (Harus) Ada Ekonomi Islam?
Pak Masyhudi dan Todi akhirnya sampai di kawasan Gowok, sebelah
Selatan Plaza Ambarukmo, tepatnya di warung kopi Blandongan. Todi tidak bisa
menutupi rasa riangnya ketika tempat mereka tuju adalah sebuah warung kopi.
Warung kopi ini menyediakan kopi istimewa yang diolah langsung dari biji yang
diperoleh pemilik warung.
Pak Masyhudi langsung memesan dua
cangkir kopi sebelum pantatnya menyentuh kursi.
“Dua cangkir, Mas!”, pinta pak
Masyhudi kepada penjual kopi. Penjual itu tersenum sambil memberi tanda bahwa ia
paham apa yang diminta.
Dengan wajah sumrigah, Todi mencari
tempat duduk di dalam warung yang bisa dibilang cukup sederhana.
“Sudah biasa disini ya Pak?”
“Jelas, tempat ini adalah salah satu
tempat favoritku”, jawab Pak Masyhudi berbisik kepada Todi.
“Pantas”, kata Todi lirih sambil
mengangguk-anggukan kepala.
Tidak lama kemudian penjual kopi itu
datang sambil menyajikan dua cangkir kopi. Bau harum kopi Blandongan melelehkan
air liur mereka berdua. Todi menuangkan kopi itu pada piring kecil supaya cepat
dingin.
“Ehmm nikmat menyengat”, desah Todi
merasakan cairan kopi masuk kerongkongan.
Pak Masyhudi
hanya tersenyum melihat Todi sibuk dengan cangkir dan piring kecil di depannya.
Kopi Blandongan memiliki kekentalan dan rasa pahit yang pas, disajikan dalam
porsi yang tepat dalam cangkir kecil. Kekentalan kopinya bahkan bisa dilihat
dari ampas kopi yang tertinggal dalam cangkir ketika telah selesai menikmati
kopi yang disajikan.
“Mengapa Ekonomi Islam itu ada, Pak?”
Tanya Todi tiba-tiba kepada Pak Masyhudi yang sedang terhanyut oleh menikmati
kopi Blandongan.
“Sesuatu yang ada di dalam kehidupan
kita pasti memiliki alasan mengapa harus ada, kalau sesuatu ada tetapi tidak
memiliki alasan mengapa harus ada maka, keberadaannya sia-sia. Sesuatu yang
sia-sia tidak mungkin ada karena semua yang ada di dunia ini memiliki mengapa
sesuatu itu ada.”
“Kok sampai ada dan tidak ada?”, Todi
belum mampu menangkap penjelasan Pak Masyhudi sambil menggaruk-garuk kening.
“Ada alasan karena sesuatu keadaan
menjadi ada harus memenuhi kaidah sebab dan akibat”
“Tetapi tidak semua akibat ada sebabnya,
kan?, dan tidak semua yang ada harus ada alasannya!”
”Bukan tidak ada sebab!, tapi manusia
belum menemukan sebab dari adanya sesuatu sehingga menjadi ada. Dulu orang
belum tahu mengapa Bumi mengelilingi matahari? mengapa bumi berputar pada
porosnya? mengapa air laut asin!”
“Ya” sahut Todi mulai paham.
“Oleh karenanya kita sulit menerima
sesuatu yang tidak ada karena tiadanya sebab dari keberadaannya. Misalnya
zat-zat yang gaib; Allah, Malaikat dan Setan itu zat gaib dan keberadaan dari
sisi materi tidak nyata tetapi fungsi keberadaannya nyata yaitu, Allah sebagai
sang pencipta alam semesta yang membuat alam semesta dan segala isinya menjadi ada,
dan malaikat sebagai pembantu-Nya”
“tetapi tidak seluruh manusia percaya
kalau zat-zat itu nyata, karena mereka masih mempertanyakan sebab dari
keberadaan zat-zat itu”
“Ekonomi Islam pasti ada alasannya
mengapa harus ada, tidak bisa dikatakan sia-sia karena tidak nyata, kan?”
“Alasannya ada!, memberikan
kesejahteraan dan kebahagiaan bagi manusia melalui bank dan lembaga keuangan
syariah!Namun apakah sekedar bank dan lembaga keuangan syariah saja jalan untuk
membuat manusia sejahtera dan bahagia?, karena banyak juga orang merasa bahagia
dan sejahtera berhubungan dengan bank konvensional!. Kalau mereka mereka merasa
bahwa bank dan lembaga keuangan syariah lebih memberikan kesejahteraan dan
kebahagiaan bagi mereka tentunya mereka akan pindah ke bank dan lembaga keuangan
syariah, tetapi mereka bertahan di bank dan lembaga keuangan konvensional”
Todi tidak setuju dengan pendapat Pak
Masyhudi yang dianggap membela ekonomi konvensional, “Saya tidak setuju kalau
ekonomi konvensional juga memberikan kesejahteraan dan kebahagiaan!” kata Todi
dengan suara Parau
Pak Masyhudi melihat Todi bicara
dengan emosi, “Sejak lima abad yang lalu dari masa merkantilis sampai sekarang
sejarah mencatat kemajuan ekonomi Negara-negara barat dan ternyata sistem
ekonomi yang digunakan bukan ekonomi islam melainkan konvensional.”
Emosi Todi terpancing dengan
pernyataan pak Masyhudi dengan suara yang berat Todi menimpali, ”tetapi dengan
ekonomi Islam, manusia akan berpahala dan masuk sorga, sedangkan konvensional
jelas akan membuat manusia berdosa dan jelas masuk neraka!”
Suasana warung kopi ini seperti terasa
begitu sempit dan detak jatung pun terasa terdengar keras. Walaupun warung itu
nampak luas, tempat duduk pengunjungnya berkonsep lesehan dan tanpa sekat memungkinkan
menampung banyak orang. Terasa menikmati suasana kedai kopi di daerah pedesaan
dengan penerangan lampu-lampu kuning dan dinding bambu. Bila lapar karena
terlalu lama berkumpul, bisa menikmati makanan kecil seperti kacang dan
gorengan yang bisa menjadi pengganjal perut.
“Dulu Negara-negara muslim jaya dimasa
Rasulullah, Khulafaurrasyidin, Umayyah dan Abbasiyah dan pada waktu itu barat
dalam masa kegelapan, apakah itu tidak membuktikan bahwa ekonomi islam lebih
baik dari ekonomi konvensional”, kata Todi dengan nada tinggi
“Bagaimana dengan sekarang? Apakah
Negara muslim lebih maju disbanding Negara-negara barat yang notabennya non
Muslim? Apakah ini artinya dampak ekonomi islam sama saja dengan ekonomi
konvensional bagi manusia!”, Pak Masyhudi bertanya kembali kepada Todi yang
mulai gusar dengan beberapa pertanyaan yang ditunjukkan kepadanya.
“Karena sekarang tidak ada Negara
muslim yang sesuai dengan Al-Quran dan Al-Hadits sebagaimana Negara-negara
barat”
“Sama artinya kamu ingin mengatakan
bahwa dengan tidak menggunakan Al-Quran dan Al-Hadits, Negara-negara barat
telah menjadi negara-negara yang maju…. !?”
“Uh…”
“Semestinya kalau Negara Muslim pernah
maju di abad pertngahan, sekarang ini tentunya lebih maju karena konsep
kemajuan Negara Muslim sudah ditemukan; Negara akan maju kalau sesuai dengan
Al-Quran dan Al-Hadits!”
“Ya Ekonomi Islam ada karena memang
harus ada!”, sahut Todi dengan wajah mengeras.
Pak Masyhudi meneguk kopi Blandongan
yang masih hangat sambil mata menatap Todi. “Tod, apa yang ada di dunia ini
bagi manusia pasti memiliki alasan mengapa harus ada karena apa yang dilakukan manusia
dalam menyusun sesuatu, dari sesuatu sebelumnya tidak ada menjadi ada, sesuatu
yang lama menjadi baru, dan baru memiliki alasan karena ada manfaat dari apa
yang tersusun itu menjadi ada dan baru”
“Ya…”
“Oleh karena setiap segala sesuatu
yang ada dan baru bagi―logika umum―manusia diharuskan ada manfaat sebagai
alasan dibuatnya sesuatu.”
“Maksudnya…?”
“Contoh, pakaian dibuat untuk melindungi
dari panas dan dingin, kendaraan dibuat untuk memindahkan kita dari satu tempat
ke tempat lain, rumah dibuat untuk tempat kita berlindung, dll”
“Dan seharusnya Ekonomi Islam harus
memiliki manfaat sebagai alasan atas keberadaannya di dunia ini”, sahut Todi
menekankan.
“Ya, kalau manusia memang punya alasan
untuk menciptakan sesuatu untuk jadi ada atau jadi baru, tapi apakah seluruh
yang ada di dunia ini adalah hasil ciptaan manusia? Sehingga menusia mengetahui
fungsi setiap sesuatu yang ada di dunia ini?”
“Tidak!”
“Apakah kamu mengetahui untuk apa ada
tanaman-tanaman kecil di puncak gunung yang tidak ada manusianya? apa fungsi
diciptakannya ikan yang ada di kedalaman laut yang gelap dan sunyi dimana
manusia akan mati bila berada disana, dan contoh lain sebagainya!”
“Tidak, karena semua itu tidak ada
manfaat bagi manusia!” kata Todi mulai merasa tenang.
“Artinya, manusia memahami bahwa ada
atau tidaknya sesuatu di dunia ini tergantung dari nilai manfaat bagi manusia
itu sendiri”
“Dan bukan bagi Allah!” sahut Todi
dengan suara yang tegas.
“Ya, bukan bagi Allah!”
“Lantas, hubungannya dengan Ekonomi
Islam?”
“Banyak dari kita memahami ekonomi
Islam itu ada di dunia ini karena nilai kegunaan dan manfaat dari sudut pandang
manusia. Ekonomi Islam ada karena bermanfaat bagi kehidupan manusia. Namun
kalau logika itu yang dipakai bukan hanya ekonomi islam saja yang bermanfaat
bagi manusia secara umum, tetapi juga ekonomi kapitalis, sosialis, pancasila
dan lain-lain.”
“Benar, logika kita akan cenderung
mengajarkan untuk apa ekonomi-ekonomi itu ada. Ya, karena manfaatnya” sahut
Todi membenarkan kata-kata Pak Masyhudi.
“Jadi nggak ada bedanya kan? Lalu apa
yang mengharuskan Ekonomi Islam ada?”
“Ya, apa Pak?” Todi balik bertanya.
“Karena Ekonomi Islam bukan
semata-mata ada karena alasan kemanfaatan bagi manusia tetapi karena Allah
memiliki alasan untuk menciptakannya menjadi ada. Mengapa Allah menciptakan
ekonomi Islam? karena manfaatnya bagi Makhluk-Nya yaitu, Manusia. Namun belum
tentu setiap manusia memahami manfaatnya, mengapa Allah menciptakan sesuatu
yang ada dimuka bumi ini!.”
“Lalu?”
“Karena setiap manusia tidak merasakan
langsung manfaat setiap apa yang diciptakan Allah?”
“Tidak merasakan langsung?”
“Kalau tidak ada manfaatnya untuk apa
Allah menciptakan semua itu, ya seperti kamu tadi, apa manusia bisa memahami
manfaat ikan yang ada di kedalaman lautan yang gelap dan sunyi..”
“Ehmmmmm…ya”
“Setiap ciptaan Allah pasti bermanfaat
bagi manusia, namun belum tentu setiap apa yang diciptakan Allah dan menjadi
ada di dunia ini manfaatnya akan dirasakan langsung bagi setiap manusia.
Mengapa ini bisa terjadi? Karena manusia mengukur nilai kemanfaatan apa yang
ada di Dunia ini menurut ukuran manusia. Manusia tidak menggunakan, atau tidak
bisa menggunakan ukuran Allah di dalam menciptakan sesuatu di dunia ini, maka
tidak sama kemanfaatan atas keberadaan ekonomi Islam dan ekonomi konvensional
di dunia ini, karena ekonomi Islam yang menciptakan Allah SWT sedangkan ekonomi
konvensional diciptakan oleh manusia”
“Maka Ekonomi Islam harus ada!?”
“Bila telah mengimani Allah sebagai
tuhan dan Muhammad sebagai rasul-Nya, maka manusia akan yakin bahwa Allah menciptakan
segala sesuatu yang ada di Dunia ini, sudah pasti bermanfaat bagi kehidupan
manusia. Oleh karenanya meyakini Allah sebagai tuhan sama halnya meyakini
ekonomi Islam sebagai ciptaan Allah―yang tercantum dalam al-Quran, al-Hadits
dan sunah-Nya. Maka keyakinan manusia akan kekuasaan, kekuatan, kebenaran dan
kecerdasan Allah akan membuat Ekonomi islam itu ada dan nyata dalam pandangan
rohani dan jasmani manusia”
“Keyakinan… Keimanan… hmm!” ucap Todi
lirih terhanyut oleh kata-kata pak Masyhudi.
“Ya, Ekonomi Islam hanya bisa dibeli
dengan keimanan.
Oleh
: Heri Sudarsono, 24 Agustus 2010
(dengan pengubahan)
Penerbitan sukuk negara Rp120 triliun
antaranews.com : Kementerian Keuangan mencatat penerbitan Sukuk Negara mencapai Rp120 triliun sampai sekarang karena besarnya potensi di Indonesia.
"Pencapaian itu juga didukung oleh `demand` yang berlebihan di pasar sukuk dalam negeri," kata Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan, Dahlan Siamat, ditemui dalam Sosialisasi Surat Berharga Syariah Negara (Sukuk Negara), di Universitas Airlangga Surabaya, Kamis.
Menurut dia, Sukuk Negara (SBSN) merupakan surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan Aset SBSN baik dalam mata uang rupiah maupun asing.
"Kebijakan Sukuk Negara itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara," ujarnya.
Dengan animo yang positif tersebut pihaknya optimistis pada masa mendatang Sukuk Negara bisa menjadi instrumen investasi keuangan syariah yang tepat bagi masyarakat.
"Apalagi potensi Sukuk Negara di Tanah Air kian berkembang pesat seiring 80 persen penduduk di Indonesia adalah muslim dan mereka sangat berpeluang menjadi investor," tukasnya.
Penerbitan Sukuk Negara, lanjut dia, dengan nilai Rp120 triliun mengalami peningkatan kinerja dibandingkan pada bulan lalu yang mencapai Rp116,7 triliun.
"Di sisi lain, Sukuk Negara yang dimulai sejak tahun 2008 sampai akhir April 2012 telah membukukan `outstanding` sebesar Rp102,88 triliun," tutur dia.
Pada kesempatan sama, Sekretaris Jenderal Ikatan Ahli Ekonomi Islam, Munifah Syanwani, membenarkan bahwa penduduk muslim di Indonesia adalah potensi perkembangan Sukuk Negara.
Apalagi Sukuk Negara diterbitkan dengan basis syariah sehingga sesuai menjadi instrumen pengembangan ekonomi Islam.
"Peran ekonomi Islam yang juga diterapkan dalam Sukuk Negara bertujuan agar dana yang beredar di perekonomian nasional tidak hanya dinikmati orang kaya atau `blunder`. Tetapi harus dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat secara rata baik di sektor riil maupun moneter," katanya.
Terkait perkembangan ekonomi syariah di Indonesia, saat ini sudah berdiri 11 Bank Umum Syariah, 24 Unit Usaha Syariah, 155 BPR Syariah, dan 2.380 kantor cabang bank syariah. Sementara, pada tahun 2011 masih hanya ada 23 Unit Usaha Syariah dan 11 Bank Umum Syariah.
"Ekonomi syariah juga tampak pada tahun 2000an dengan berdirinya program studi ekonomi Islam di berbagai kampus. Bahkan, sejak tahun 1998 telah diberlakukan UU Nomor 10/1998 tentang `dual banking system` dan tahun 1992 mulai berdirinya Bank Muamalat," katanya.
Baca Juga :
Penggodokan Aturan Murabahah Emas Masih Belum Selesai
Pemerintah Tidak Akan Terbitkan
Mau Tahu Utang Baru Pemerintah
KSP Nasari Buka Cabang Syariah
Penggodokan Aturan Murabahah Emas Masih Belum Selesai
Dikutip dari harian Republika Asisten Direktur Departemen Perbankan Syariah BI, M Irfan Sukarna mengatakan “Sejauh ini, pembahasan aturan masih berlangsung di Bank Indonesia,”
Sayangnya, Irfan tidak dapat menyebutkan kapan aturan murabahah emas ini akan selesai dan siap keluar. Sebelumnya, BI pernah mengungkapkan deadline pengeluaran aturan murabahah emas ini pada Maret, kemudian molor menjadi April. Hingga kini, perbankan syariah diminta untuk tetap bersabar sebelum aturan murabahah emas ini keluar.
Sayangnya, Irfan tidak dapat menyebutkan kapan aturan murabahah emas ini akan selesai dan siap keluar. Sebelumnya, BI pernah mengungkapkan deadline pengeluaran aturan murabahah emas ini pada Maret, kemudian molor menjadi April. Hingga kini, perbankan syariah diminta untuk tetap bersabar sebelum aturan murabahah emas ini keluar.
Irfan mengatakan walaupun fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan salah satu rekomendasi yang dijadikan acuan BI dalam merancang aturan murabahah emas. Hanya saja Irfan tidak dapat mengatakan apakah aturan nanti akan sesuai dengan fatwa DSN-MUI atau tidak.
Sebelumnya BI pernah meminta bank syariah untuk menutup produk kepemilikan logam mulia (KLM). Penutupan produk KLM ini dilakukan karena produk tersebut masih menggunakan akad qardh. Padahal untuk mengajukan pembiayaan qardh, nasabah harus memiliki emas terlebih dulu.
Sejauh ini yang memiliki produk tersebut adalah BRI Syariah. Sedangkan Bank Syariah Mandiri (BSM) maupun Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah masih menanti keluarnya keputusan aturan murabahah emas.
Direktur Utama BNI Syariah, Rizqullah mengungkapkan Karena posisi produk emas di BNI Syariah sebetulnya merupakan produk pelengkap, maka mereka tak mau memaksakan produk tersebut dan lebih memilih untuk menanti keluarnya aturan baru mengenai kepemilikan emas. “Kami tunggu aturan BI, sama-sama antisipasi bagaimana baiknya,” ujar Rizqullah.
Setali tiga uang BNI Syariah, BSM melalui Direktur Pembiayaan Kecil dan Mikro BSM, Hanawijaya, menyatakan BSM masih mempelajari dan menanti hasil ketentuan BI terkait murabahah emas. “Jika kajiannya sudah selesai, baru kami bisa memberikan keputusan soal KLM,” katanya.
Baca Juga :
Penerbitan Sukuk Negara Rp 120 T
Pemerintah Tidak Akan Terbitkan
Mau Tahu Utang Baru Pemerintah
KSP Nasari Buka Cabang Syariah
Baca Juga :
Penerbitan Sukuk Negara Rp 120 T
Pemerintah Tidak Akan Terbitkan
Mau Tahu Utang Baru Pemerintah
KSP Nasari Buka Cabang Syariah





