Sabtu, 09 Juni 2012

Dinar Dirham dan Lintas Perkembangannya di Indonesia


Pernahkah kalian mendengar tentang Dinar Dirham? Pasti jika kita mendengar tentang Dinar dan Dirham selalu dikaitkan dengan investasi emas. Tetapi sesungguhnya Dinar Dirham bukanlah alat investasi melainkan fungsi aslinya adalah sebagai alat pembayaran.
sebagian besar dari kita mungkin juga tak pernah tahu kalau Dinar dan Dirham pernah dibuat dan berlaku di Indonesia sebagai mata uang resmi. Ya, sejak abad ke-14 nenek moyang kita telah akrab dengan kedua jenis mata uang ini. Dinar dan Dirham pernah mendominasi pasar-pasar di sebagian besar Nusantara, antara lain di Pasai, Malaka, Banten, Cirebon, Demak, Tuban, Gresik, Gowa, dan Kepulauan Maluku.
Lalu bagaimanakah Dinar Dirham itu? Dinar adalah koin emas berkadar 22 karat (91,70%) dengan berat 4,25 gram. Sedangkan Dirham perak adalah koin perak murni (99.95%) dengan berat 2,975 gram. Standar Dinar dan Dirham ini telah ditetapkan oleh Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam pada tahun 1 Hijriyah, dan kemudian ditegakkan oleh Khalifah Umar ibn Khattab, pada tahun 18 Hijriyah, saat untuk pertama kalinya Khalifah Umar ibn Khattab mencetak koin Dirham. Sedangkan orang yang pertama kali mencetak Dinar emas Islam adalah Khalifah Malik ibn Arwan pada tahun 70 Hijriah, dengan tetap mengacu kepada ketentuan dari Rasul maupun Umar ibn Khattab, yaitu dalam rasio berat 7/10 (7 Dinar berbanding 10 Dirham).
Dinar emas dan Dirham perak merupakan nuqud nabawi yang berlaku sebagai alat tukar yang sah sejak masa Rasulullah, para sahabat, sampai masa-masa pemerintahan Islam selanjutnya hingga berakhirnya Daulah Utsmani (1924). Sebagai nuqud, Dinar emas dan Dirham perak, memiliki status yang berbeda dari alat tukar jenis ketiga, yakni fulus, yang berlaku dengan nilai tukar yang sangat kecil (di bawah 1 Dirham atau ½ Dirham), yang secara tradisional terbuat dari tembaga. Dinar emas dan Dirham perak adalah harta (mal) yang dalam batas nisab tertentu terkena kewajiban zakat, dan dengan keduanya pula zakat maal dapat dibayarkan, sedangkan fulus tidak terkena kewajiban zakat dan juga tidak dapat  digunakan sebagai alat pembayar zakat mal.
Baik Dinar maupun Dirham disebutkan secara spesifik di dalam al Qur’an, di mana Dinar emas mengacu pada nilai tukar yang besar, sedangkan Dirham perak mengacu pada nilai tukar yang lebih kecil. Bersamaan dengan berakhirnya Daulah Utsmani, Dinar dan Dirham, serta fulus, turut hilang dari peredaran dalam masyarakat.
Akibatnya berbagai macam ketentuan dalam syariat Islam, seperti kewajiban berzakat,  ketentuan tentang diyat dan hudud, serta sunnah seperti pembayaran mahar, sedekah, maupun ketentuan dalam muamalat (shirkat, qirad, dsb) tidak dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Akibat lain dari hilangnya Dinar dan Dirham adalah masyarakat terus-menerus menanggung akibat dari merosotnya nilai alat tukar modern yang diberlakukan saat ini yaitu uang kertas. Kemiskinan menjadi fenomena umum akibat inflasi yang tiada berhenti. Berkali-kali, sepanjang zaman modern di abad ke-20 sampai memasuki abad ke-21 ini, kita dihadapkan dengan apa yang disebut sebagai ”Krisis Moneter”, yang tak lain akibat dari sistem uang kertas, yang sepenuhnya berbasis pada riba.
Nilai stabil sepanjang masa
Nilai Dinar dan Dirham selalu naik dari waktu ke waktu. Secara praktis dalam kehidupan sehari-hari Dinar dan Dirham, demikian halnya dengan Fulus yang meskipun terbuat dari tembaga tapi karena nilainya diikat dengan Dirham perak, memberikan keuntungan karena bebas inflasi. Dalam semua mata uang kertas kurs Dinar dan Dinar naik dari tahun ke tahun. Untuk  mengambil contoh kita bandingkan kurs Dinar emas dalam dolar AS dalam kurun satu dekade terakhir. Nilai 1 Dinar emas pada 2000 adalah 38 USD dan pada 2011 Januari adalah 190 USD. Berarti ada kenaikan 150 USD atau 395%/11 tahun atau rata-rata 36%/tahun (lihatGrafik).
Implikasi dari kenaikan nilai yang terus menerus tersebut adalah biaya-biaya dan harga barang dan jasa dalam Dinar emas akan sangat stabil, bahkan turun. Sekadar mengambil satu contoh pada harga semen (di Jakarta). Pada tahun 2000 nilai tukar 1 Dinar emas adalah sekitar Rp 400.000, harga satu zak semen sekitar Rp 20.000/zak, maka 1 Dinar emas dapat dibelikan 20 zak semen. Pada tahun 2011 (Januari) harga satu zak semen yang sama menjadi sekitar Rp 50.000/zak, sedangkan nilai tukar Dinar emas adalah Rp 1.690.000. Maka satu Dinar emas pada awal 2011 dapat dibelikan 32 zak semen. Dengan kata lain harga semen/zak dalam kurun 2000-2010 dalam rupiah mengalami kenaikan sebesar 150%, tetapi dalam Dinar emas justru mengalami penurunan sebesar (-) 40%!. Contoh lain yang penting bagi umat Islam Indonesia bila Dinar dan Dirham digunakan adalah pada biaya ibadah haji, yang terus menerus naik dalam rupiah, tetapi justru turun kalau dinilai dengan Dinar emas.
Dinar emas dan Dirham perak merupakan alat tukar paling stabil yang pernah dikenal oleh dunia. Sejak awal sejarah Islam sampai saat ini, nilai dari mata uang Islam yang didasari oleh mata uang bimetal ini secara mengejutkan sangat stabil jika dihubungkan dengan bahan makanan pokok, dahulu harga seekor ayam pada masa Rasulullah adalah satu Dirham, dan saat ini, 1.400 tahun kemudian, harga seekor ayam tetaplah satu Dirham. Selama 1.400 tahun nilai inflasinya adalah nol. Dapatkah kita melihat hal yang sama terhadap Dollar atau mata uang lainnya selama 25 tahun terakhir ini?
Abu Bakr ibn Abi Maryam meriwayatkan bahwa ia mendengar Rasulullah shallalahu‘alaihi wasallam, berkata: “Akan datang masa ketika tak ada lagi yang dapat dibelanjakan kecuali Dinar dan Dirham. Simpanlah Dinar dan Dirham.” (HR. Ahmad bin Hambal)
Untuk standarisasi berat uang Dinar dan Dirham mengikuti Hadits Rasulullah,”Timbangan adalah timbangan penduduk Makkah, dan takaran adalah takaran penduduk Madinah” (HR. Abu Daud). Pada zaman Khalifah Umar bin Khattab sekitar tahun 642 Masehi bersamaan dengan pencetakan uang Dirham pertama di Kekhalifahan, standar hubungan berat antara uang emas dan perak dibakukan yaitu berat 7 Dinar sama dengan berat 10 Dirham.
Kembali lagi
Sejak tahun 1992, kalangan cendekia telah mengupayakan pemakaian kembali Dinar emas dan Dirham perak, bersama-sama dengan fulus, baik untuk keperluan pembayaran zakat maupun bermuamalat. Sejak 2002 Dinar emas dan Dirham perak juga telah mulai beredar dan digunakan oleh kaum Muslim di Indonesia. Meski masih dalam skala terbatas penerapan kembali Dinar emas dan Dirham perak telah membuka pintu-pintu bagi pengamalan kembali berbagai sunnah Nabi yang dalam waktu satu abad terakhir ini telah hilang.
Di Indonesia saat ini Dinar dan Dirham hanya diproduksi oleh Logam Mulia – PT. Aneka Tambang Tbk. Hanya perusahaan tersebut yang secara teknologi dan penguasaan bahan mampu memproduksi Dinar dan Dirham dengan kadar dan berat sesuai dengan standar Dinar dan Dirham Rasulullah. Standar kadar dan berat inipun tidak hanya di sertifikasi secara nasional oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), tetapi juga oleh lembaga sertifikasi logam mulia internasional yang sangat diakui yaitu London Bullion Market Association(LBMA).
Seperti di awal Islam yang menekankan Dinar dan Dirham pada berat dan kadarnya, bukan pada tulisan atau jumlah/ukuran/bentuk keeping, maka berat dan kadar emas untuk Dinar serta berat dan kadar perak untuk Dirham produksi Logam Mulia di Indonesia saat ini memenuhi syarat untuk kita sebut sebagai Dinar dan Dirham Islam zaman sekarang.
(Penulis : Nur Azifah, Head of Public Relation Sharia Economic Forum of Gunadarma University 2011 – 2012)

0 komentar:

Posting Komentar