Sabtu, 09 Juni 2012

Penggodokan Aturan Murabahah Emas Masih Belum Selesai




bank indonesia 101117165429 Penggodokan Aturan Murabahah Emas Masih Belum Selesaizonaekis.com - Bank Indonesia (BI) saat ini terus menggodok aturan tentang kepemilikan emas dengan cara mencicil (muharabah emas). Hingga kini, belum ada tanda-tanda aturan murabahah emas ini akan selesai.
Dikutip dari harian Republika Asisten Direktur Departemen Perbankan Syariah BI, M Irfan Sukarna mengatakan “Sejauh ini, pembahasan aturan masih berlangsung di Bank Indonesia,”

Sayangnya, Irfan tidak dapat menyebutkan kapan aturan murabahah emas ini akan selesai dan siap keluar. Sebelumnya, BI pernah mengungkapkan deadline pengeluaran aturan murabahah emas ini pada Maret, kemudian molor menjadi April. Hingga kini, perbankan syariah diminta untuk tetap bersabar sebelum aturan murabahah emas ini keluar.
Irfan mengatakan walaupun fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan salah satu rekomendasi yang dijadikan acuan BI dalam merancang aturan murabahah emas. Hanya saja Irfan tidak dapat mengatakan apakah aturan nanti akan sesuai dengan fatwa DSN-MUI atau tidak.
Sebelumnya BI pernah meminta bank syariah untuk menutup produk kepemilikan logam mulia (KLM). Penutupan produk KLM ini dilakukan karena produk tersebut masih menggunakan akad qardh. Padahal untuk mengajukan pembiayaan qardh, nasabah harus memiliki emas terlebih dulu.
Sejauh ini yang memiliki produk tersebut adalah BRI Syariah. Sedangkan Bank Syariah Mandiri (BSM) maupun Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah masih menanti keluarnya keputusan aturan murabahah emas.
Direktur Utama BNI Syariah, Rizqullah mengungkapkan Karena posisi produk emas di BNI Syariah sebetulnya merupakan produk pelengkap, maka mereka tak mau memaksakan produk tersebut dan lebih memilih untuk menanti keluarnya aturan baru mengenai kepemilikan emas. “Kami tunggu aturan BI, sama-sama antisipasi bagaimana baiknya,” ujar Rizqullah.
Setali tiga uang BNI Syariah, BSM melalui Direktur Pembiayaan Kecil dan Mikro BSM, Hanawijaya, menyatakan BSM masih mempelajari dan menanti hasil ketentuan BI terkait murabahah emas. “Jika kajiannya sudah selesai, baru kami bisa memberikan keputusan soal KLM,” katanya.

Baca Juga :
Penerbitan Sukuk Negara Rp 120 T
Pemerintah Tidak Akan Terbitkan
Mau Tahu Utang Baru Pemerintah
KSP Nasari Buka Cabang Syariah

0 komentar:

Posting Komentar