Oleh : Abdurrahan - (Akuntansi Unsri 2011 - KSEI Ukhuwah)
FoSSEISumbagsel - Kita pasti sudah mengetahui dan mengenal lebih dalam tentang asuransi. Bahkan kehadirannya telah melekat kuat dalam mindset manusia sekarang. Apabila diperdengarkan kata asuransi, pasti pola pikir langsung tertuju pada proses penjaminan berbagai hal baik itu bersifat kebendaan maupun yang bersifat natural (alamiah). Dalam konteks ini tentu jelas bahwa eksistensi asuransi telah terbentuk dalam pola pikir manusia yang terus akan berlangsung secara kontinu.
Di
Indonesia, peraturan tentang asuransi telah diatur dalam pasal 246 KUHD, yang
menyebutkan bahwa asuransi merupakan perjanjian antara tertanggung dan
penanggung dimana tertanggung berkewajiban membayar premi sebagai ganti
kerugian apabila Evenement terjadi dan merupakan keuntungan yang diharapkan
bagi penanggung apabila Evenement tidak terjadi. Adapun Hal ini tentu dilihat
dan dipandang dari segi konvensional. Lalu, bagaimana islam memandang asuransi
itu sendiri?.
Dalam ekonomi
islam, asuransi dikenal dengan nama at-Ta’mien at-Ta’awuni (asuransi ta’awun) atau at-Ta’mien at-Tabaaduli
yang berlandaskan akad Tabarru . Dari
segi definisinya, asuransi ta’awun ialah kerjasama antara beberapa orang dimana
masing-masing pihak yang terlibat berkeputusan untuk membayar iuran dan
digunakan untuk membantu salah satu/beberapa/semua anggotanya apabila ada yang
mengalami kerugian akibat suatu resiko tertentu dengan dasar tolong menolong
dan sukarela tanpa melibatkan unsur perniagaan yang dilarang seperti adanya
riba, gharar (ketidakjelasan), tadlis (penipuan), maysir (perjudian), zhulm (penganiyayan)
di
dalamnya. Selanjutnya, apabila dana yang terkumpul antar mereka tidak cukup
untuk menanggung kerugian, maka akad Tabarru
dapat mengambil peran dimana salah satu pihak boleh/bisa menutupi dengan
uangnya atas kekurangan dana tersebut
dengan landasan untuk saling tolong menolong secara sepenanggungan/ secara
sukarela. Perintah untuk saling tolong menolong juga dikatakan dalam suatu
hadits riwayat sebagai berikut.
“Seorang mu’min dengan mu’min yang lain ibarat sebuah
bangunan, satu bagian menguatkan bagian yang lain” (HRMuslim dari Abu Musa al-Asy’ari).
Jadi, dapat disimpulkan bahwa asuransi ta’awun
ini berisi:
- Kerjasama yang berlandaskan keinginan untuk saling tolong
menolong (Takaful) bila ada musibah
atau kerugian yang menimpa anggota.
- Apabila terjadi kekurangan dana untuk menanggulangi musibah,
maka ada rasa inisiatif untuk saling tolong menolong atau bersukarela
(bertabarru) dari anggota untuk menutup kekurangan tersebut.
- Bila ada kelebihan dana, maka akan dikembalikan.
Tidak untuk spekulasi, Maysir (perjudian)
dan lain sebagainya yang mengharapkan keuntungan ribawi. Tujuan semata-mata nya
ialah hanya untuk menciptakan kemaslahatan di antara manusia.
0 komentar:
Posting Komentar