Kamis, 12 Juli 2012

Syariah Insurance Ideas


 
Oleh : Abdurrahan - (Akuntansi Unsri 2011 - KSEI Ukhuwah)

FoSSEISumbagsel - Kita pasti sudah mengetahui dan mengenal lebih dalam tentang asuransi. Bahkan kehadirannya telah melekat kuat dalam mindset manusia sekarang. Apabila diperdengarkan kata asuransi, pasti pola pikir langsung tertuju pada proses penjaminan berbagai hal baik itu bersifat kebendaan maupun yang bersifat natural (alamiah). Dalam konteks ini tentu jelas bahwa eksistensi asuransi telah terbentuk dalam pola pikir manusia yang terus akan berlangsung secara kontinu.
Di Indonesia, peraturan tentang asuransi telah diatur dalam pasal 246 KUHD, yang menyebutkan bahwa asuransi merupakan perjanjian antara tertanggung dan penanggung dimana tertanggung berkewajiban membayar premi sebagai ganti kerugian apabila Evenement terjadi dan merupakan keuntungan yang diharapkan bagi penanggung apabila Evenement tidak terjadi. Adapun Hal ini tentu dilihat dan dipandang dari segi konvensional. Lalu, bagaimana islam memandang asuransi itu sendiri?.
Dalam ekonomi islam, asuransi dikenal dengan nama at-Ta’mien at-Ta’awuni (asuransi ta’awun) atau at-Ta’mien at-Tabaaduli yang berlandaskan akad Tabarru . Dari segi definisinya, asuransi ta’awun ialah kerjasama antara beberapa orang dimana masing-masing pihak yang terlibat berkeputusan untuk membayar iuran dan digunakan untuk membantu salah satu/beberapa/semua anggotanya apabila ada yang mengalami kerugian akibat suatu resiko tertentu dengan dasar tolong menolong dan sukarela tanpa melibatkan unsur perniagaan yang dilarang seperti adanya riba, gharar (ketidakjelasan), tadlis (penipuan), maysir (perjudian), zhulm (penganiyayan)  di dalamnya. Selanjutnya, apabila dana yang terkumpul antar mereka tidak cukup untuk menanggung kerugian, maka akad Tabarru dapat mengambil peran dimana salah satu pihak boleh/bisa menutupi dengan uangnya atas  kekurangan dana tersebut dengan landasan untuk saling tolong menolong secara sepenanggungan/ secara sukarela. Perintah untuk saling tolong menolong juga dikatakan dalam suatu hadits riwayat sebagai berikut.
“Seorang mu’min dengan mu’min yang lain ibarat sebuah bangunan, satu bagian menguatkan bagian yang lain” (HRMuslim dari Abu Musa al-Asy’ari).

 Jadi, dapat disimpulkan bahwa asuransi ta’awun ini berisi:
-        Kerjasama yang berlandaskan keinginan untuk saling tolong menolong (Takaful) bila ada musibah atau kerugian yang menimpa anggota.
-       Apabila terjadi kekurangan dana untuk menanggulangi musibah, maka ada rasa inisiatif untuk saling tolong menolong atau bersukarela (bertabarru) dari anggota untuk menutup kekurangan tersebut.
-        Bila ada kelebihan dana, maka akan dikembalikan.
Tidak untuk spekulasi, Maysir (perjudian) dan lain sebagainya yang mengharapkan keuntungan ribawi. Tujuan semata-mata nya ialah hanya untuk menciptakan kemaslahatan di antara manusia.


0 komentar:

Posting Komentar