Kamis, 12 Juli 2012

Technical size of Syaria Insurance



oleh : Abdurrahman (Akuntansi Unsri 2011 - KSEI Ukhuwah)

FoSSEISumbagsel Telah dijelaskan diatas bahwa intisari dari asuransi syariah itu sendiri ialah saling membantu dalam kesulitan. Memang bila dipahami lebih dalam, konteks penalaran asuransi syariah diatas, ini lebih terfokus pada teorikal dalam pandangan islam yang mendasari asuransi syariah. Tetapi dalam lingkup praktikum/pelaksanaannya memang tidak sama dengan konteks real nya dimana kegiatan asuransi syariah hampir sama dengan asuransi pada umumnya namun saja lebih bersinergi islam.
Penerapan Asuransi Syariah dalam lingkup proses yang  nyata dapat dilihat pada DSN No. 21/DSN-MUI/X/2001, dijelaskan bahwa Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan /atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Selanjutnya juga dijelaskan instrumen yang harus ada dalam asuransi syariah ialah pihak yang terlibat (perusahaan asuransi dan peserta asuransi), premi (iuran untuk asuransi), klaim (hak peserta asuransi), dan tentu saja akad yaang bermuara pada hak dan kewajiban antar pihak, cara, dan waktu pelaksanaan serta jenis akad. Maka “jenis Akad” lah yang mencirikan asuransi syariah berbeda dengan asuransi umum lainnya.
Dalam  status aktifnya, kita lihat hampir sama dimana ada pihak yang menyediakan layanan asuransi dan ada juga pihak yang menggunakannya. Tidak jauh berbeda, namun dari segi jenis akad yang diterapkan, merupakan suatu pencirian utama asuransi syariah, yaitu akad Tabarru dan tidak menutup kemungkinan juga menggunakan akad Tijaroh..

؏               Akad Tabarru
Pada akad ini, asuransi syariah lebih bersifat penghimpun dana hibah. Perusahaan asuransi adalah pihak sebagai pengelola dana hibah dari peserta yang mengibahkan dananya untuk membantu orang lain yang sedang kesulitan ataupun sebaliknya. Akad jenis ini tentunya bukan untuk tujuan komersil tetapi semata-mata untuk saling tolong menolong. Premi/dana dari peserta yang dihibahkan dapat diinvestasikan sebatas yang diperjanjikan dan biasanya akad ini jarang digunakan untuk suatu perusahaan asuransi, karena keuntungan didapat  hanya berbentuk ujrah (upah/fee) atau sekedar pemberian seadanya.

؏               Akad Tijaroh
Pada akad ini, asuransi syariah condong menggunakan prinsip mudharabah (kerjasama). Dalam case ini, perusahaan asuransi sebagai pengelola dana (Mudharib) dan peserta asuransi sebagai pemilik dana (shahibul mal)/pemegang polis (surat bukti asuransi). Dalam hal ini keuntungan didasarkan atas nilai keadilan dengan proporsi yang telah disepakati bersama antara kedua belah pihak, tanpa adanya kerugian antara kedua belah pihak. Akad ini berfokus pada tujuan komersil, dan akad inilah yang sering/banyak diaplikasikan di perusahaan asuransi syariah, karena penetapan keuntungan didasarkan atas kerja sama kedua belah pihak yang telah berserikat sehingga proporsi keuntungan jelas dan telah dideterminasi. Adapun teknisnya, dana peserta asuransi dapat diinvestasikan dan hasil dari padanya dibagikan berdasarkan kedua belah pihak dengan asas mudharabah.

Namun, kedua akad ini bernilai syariah dimata fiqh mu’amalah. Karena unsur islamiyah dalam iqtishaduna yang berupa kejelasan, keadilan, kesepakatan menyeluruh, terdapat dalam kedua akad ini.
Artikel Sebelumnya :

1 komentar:

  1. Ajiip, gan. Kalau bisa dishare juga dalam bentuk hardcopi mading masjid agar mahasiswa lain bisa membaca, dari FoSSEI, oleh FoSSEI,untuk Semua

    BalasHapus